Jum'at, 10/05/2024 10:41 WIB

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Pejabat PT Adhi Karya ke Pengadilan

Dengan perlimpahan ini, kata Ali, penahanan Dono Purwoko sudah sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan tipikor.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Dono Purwoko merupakan terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011.

"Hari ini tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan Dono Purwoko ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (25/3).

Dengan perlimpahan ini, kata Ali, penahanan Dono Purwoko sudah sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan tipikor.

"Tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," tambahnya.

Dono Purwoko didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Dono Purwoko serta Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo sebagai tersangka bersama bekas Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri Dudy Jocom.

Ketiganya diduga memperkaya diri, atau orang lain atau korporasi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara dan Gowa, Sulawesi Selatan.

Adapun penetapan tersangka itu hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau. Kasus ini telah menjerat dua mantan pejabat PT Hutama Karya (Persero) Tbk.

Di antaranya, mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.

Mereka dihukum 5 tahun pidana penjara. Tindak pidana korupsi itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan Dudy Jocom.

Dalam putusan pengadilan, Bambang menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 500 juta, Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp 1 miliar, serta orang lain dan korporasi, yaitu Dudy Jocom sebesar Rp 5,3 miliar, Hutama Karya sebesar Rp 40,8 miliar dan sejumlah pihak lainnya.

KEYWORD :

Korupsi Gedung Kampus IPDN KPK PT Adhi Karya Dono Purwoko




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :