Rabu, 15/05/2024 08:17 WIB

Inilah PR Calon Bos OJK Versi Komisi XI DPR

Siapa pun nanti yang terpilih memiliki kewajiban integritas yang betul-betul serius guna menyelesaikan pekerjaan rumah yang belum terselesaikan

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN, Ahmad Najib Qodratullah. (Foto: Dok. Fraksi PAN)

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 14 nama calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 kepada DPR RI. Belasan nama yang diserahkan ke DPR tersebut merupakan hasil dari penyaringan sebelumnya, yakni 21 kandidat.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah berharap, agar siapapun nanti yang terpilih menjadi Dewan Komisioner OJK dapat memiliki integritas yang betul-betul serius menyelesaikan pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan.

“Siapa pun nanti yang terpilih memiliki kewajiban integritas yang betul-betul serius guna menyelesaikan pekerjaan rumah yang belum terselesaikan,” kata Najib kepada wartawan, Kamis (24/3).

Terlepas dari itu, lanjutnya, ada sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan oleh Dewan Komisioner baru terkait kewenangan dan tupoksi OJK. Pertama, kata Najib, ialah perlindungan konsumen di tengah maraknya kasus-kasus di industri jasa keuangan.

“Pelindungan konsumen di tengah maraknya kasus-kasus yang bermunculan. kasus asuransi yang sampai hari ini belum terselesaikan, kasus pinjol yang menjerat masyarakat dan terakhir adalah kasus investasi bodong berkedok trading,” tegasnya.

Politikus PAN ini melanjutkan, untuk masalah yang kedua ialah terkait dengan rendahnya literasi keuangan. Saat ini, literasi keuangan digital di Indonesia masih rendah dan perlu terus disosialisasikan.

“Literasi (digital keuangan) yang masih rendah perlu terus disosialisasikan,” papar Najib.

Sedangkan yang ketiga, masih kata dia, ialah terkait pengembalian  kepercayaan publik, dalam penyelesaian kasus-kasus untuk secara bertahap diselesaikan.

“Dengan mengedepankan aspek-aspek keadilan bagi nasabah/ korban dari kasus kasus tersebut (jiwasraya, bumiputera, kresna dll),” demikian Najib.

Diketahui, menurut Undang-Undang No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Presiden memiliki waktu selama 12 hari untuk menyerahkan 14 calon komisioner OJK hasil seleksi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jika Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati menyodorkan 21 nama kepada Presiden Jokowi sejak 7 Maret, artinya nama-nama kandidat Dewan Komisioner OJK dari Istana sudah harus tiba di meja DPR pada 18 Maret 2022.

Berikut nama pilihan calon komisioner OJK 2022-2027 pilihan Presiden Jokowi:

Calon Ketua DK OJK merangkap Anggota

– Mahendra Siregar, S.E., M.Ec.

– Dr. Ir. Darwin Cyril Noerhadi, M.B.A.

Calon Wakil Ketua DK OJK merangkap Ketua Komite Etik dan Anggota

– Mirza Adityaswara

– Mohamad Fauzi Maulana Ichsan, M.Sc.

Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota

– Dr. Dian Ediana Rae, S.H., LL.M.

– Ir. Ogi Prastomiyono, M.B.A.

Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota

– Inarno Djajadi

– Doddy Zulverdi, S.E., MIA.

Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan merangkap anggota

– Hoesen

– Pantro Pander Silitonga, B.Sc., M.B.A

Calon Ketua Dewan Audit merangkap Anggota

– Hidayat Prabowo

– Sophia Issabella Watimena, S.E., CA., M.B.A.

Calon Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen

– Dr. Friderica Widyasari Dewi, S.E., M.B.A.

– Ir. H. Hariyadi, M.B.A., CERG.

 

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XI Otoritas Jasa Keuangan komisioner OJK Ahmad Najib Qodratullah PAN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :