Senin, 29/04/2024 20:08 WIB

PPUU DPD: Tata Kelola Pemerintahan Secara Digital Perlu Didukung Data Akurat

PPUU DPD RI sangat mengapresiasi capaian-capaian Kementerian Dalam Negeri dan berharap program-program tersebut dapat terus dilanjutkan, kami berharap hal ini juga dapat menjadi masukan bagi RUU ini.

Ketua PPUU DPD RI Badikenita br. Sitepu. (Foto: Humas DPD RI For Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintahan digital hendaknya tidak hanya terbatas pada soal tata kelola pemerintahan secara digital saja melainkan melingkupi Digital Governance, Digital Economy dan Digital Society.

Hal ini disampaikan Ketua PPUU, Badikenita br. Sitepu dalam rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri yang berlangsung di Ruang GBHN, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/3).

Badikenita mengatakan, saat ini Kemendagri berinisiatif mendorong terciptanya transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih baik di seluruh Indonesia melalui pendekatan digital government.

Untuk itu, DPD RI sangat mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kemendagri dan diharapkan dapat mempercepat upaya digitalisasi pemerintahan.

"PPUU DPD RI sangat mengapresiasi capaian-capaian Kementerian Dalam Negeri dan berharap program-program tersebut dapat terus dilanjutkan, kami berharap hal ini juga dapat menjadi masukan bagi RUU ini," ujar Senator asal Sumatera Utara ini.

Anggota PPUU, Fahira Idris mempertanyakan langkah strategis apa yang akan dilakukan oleh Kemendagri untuk memberikan literasi bagi penduduk di daerah terpencil.

"Bagaimana dengan upaya literasi dalam persoalan digitalisasi ini, khususnya untuk daerah-daerah terpencil, yang dukungan informasinya masih sangat rendah. Apa upaya yang akan dilakukan pemerintah untuk memberikan literasi kepada mereka," tanya Fahira.

Pada kesempatann yang sama, anggota PPUU DPD RI lainnya Abdul Hakim mempertanyakan tingkat akurasi dari program Satu Data Indonesia yang saat ini dikerjakan oleh pemerintah.

"Satu Data Indonesia yang dimiliki oleh pemerintah, berapa persen akurasi nya, apakah bisa dipastikan tidak data duplikasi, atau keterangan penduduk yang palsu atau fiktif. Pemerintah harus dapat memberikan jaminan akurasinya," tanya Senator asal Lampung ini.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro menjelaskan bahwa perkembangan penerapan pemerintah digital di Indonesia tercatat sebanyak 425 daerah dan 34 kementerian yang menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Kebijakan eksisting digitalisasi sistem pemerintahan melalui SPBE ini mengatur mulai dari tata kelola sistem, manajemen sistem, audit sistem TIK, penyelenggaraan sistem, percepatan sistem dan pemantauan evaluasi sistem," jelasnya.

Lebih lanjut Suhajar Diantoro menambahkan permasalahan dan tantangan dari implementasi pembangunan digitalisasi di Indonesia antara lain masih ada wilayah yang belum memperoleh layanan informasi dan teknologi, dan literasi  informasi teknologi masyarakat yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Selain itu, sekitar 44,3 persen penduduk Indonesia masih hidup di pedesaan dengan tingkat spasial ekonomi yang berbeda.

"Penerapan kebijakan pemerintahan digital di Indonesia ini sifatnya urgen. sasarannya adalah pemenuhan kebutuhan akan keterbukaan akses informasi bagi publik, terkelolanya komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat dengan baik, tersedianya data yang up to date dan akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan, adanya jaminan keamanan dan terwujudnya efektivitas dan efisiensi pengelolaan pemerintahan yang baik," jelas Suhajar.

 

KEYWORD :

Warta DPD PPUU Kementerian Dalam Negeri Badikenita br. Sitepu Satu Data Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :