Jum'at, 17/05/2024 03:22 WIB

Jadi Tersangka, Haris Azhar dan Fatia KontraS Bakal Ajukan Praperadilan

Hal itu disampaikan Nurkholis jika seluruh mekanisme internal dan penyidikan diabaikan atau tidak berjalan efektif. 

Haris Azhar bersama tim kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Tim kuasa hukum dari Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Nurkholis Hidayat menyatakan bakal menempuh jalur hukum praperadilan.

Hal itu disampaikan Nurkholis jika seluruh mekanisme internal dan penyidikan diabaikan atau tidak berjalan efektif. Keduanya ditetapkan tersangka pencemaran nama baik oleh Polisi, Jumat (18/3).

"Jika semua mekanisme internal (upaya yang dilakukan pihak Haris Azhar dan Fatia) ini tetap diabaikan atau tak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan dan kami akan mengajukan praperadilan," kata Nurkholis Hidayat, dalam konferensi pers daring, Sabtu (19/3).

Dijelaskan Nurkholis, pihaknya sedianya sudah melakukan bermacam upaya untuk menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Bahkan hal itu telah dilakukan sejak dimulainya proses penyidikan kasus itu.

"Kami sebelumnya sudah melakukan permohonan eksaminasi atau review yang bermuara pada permohonan logic kami tuk meminta penghentian kasus ini secara sah, legal, dan itu kita mintakan ke beberapa institusi, dalam hal ini kepolisian, pengawas internal, dan eksternal penyidik," jelasnya.

Tak hanya itu, Nurkholis mengatakan, pihaknya juga sudah meminta ke kejaksaan selaku pengawas penyidik untuk melakukan penelitian mengenai elemen akuntabilitas penyidikan selama ini.

Namun, dari proses yang selama ditempuh itu, pihaknya belum mendapatkan respons baik, kecuali dari Komnas HAM dan Ombudsman.

Nurkholis mengatakan, kejaksaan berperan dalam hal ini akan memeriksa. Serta selama ini melakukan supervisi atau diberitahukan setidaknya oleh kepolisian.

"Komnas HAM sudah menyiapkan dan menyampaikan surat dan Ombudsman sudah meminta klarifikasi tambahan," kata dia.

Pengacara Haris Azhar itu menambahkan, dalam konteks penetapan tersangka, safeguard yang ada dalam SKB itu harus tetap dipenuhi selain hak tersangka dalam KUHAP.

Pihaknya juga bakal tetap meminta adanya saksi-saksi yang meringankan. Mulai ahli yang lebih independen yang harus diperiksa oleh kepolisian.

Dia mengatakan pemeriksaan ahli yang lebih independen nanti akan bermuara pada kesimpulan atau review terhadap kejelasan ada tidaknya tindak pidana di kasus tersebut.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dipolisikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021.

Video bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" berisikan perbincangan antara Haris dan Fatia.

Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Dalam obrolan antara Haris dan Fatia disebutkan bahwa Luhut "bermain" tambang di Papua.

Hal itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh Luhut atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022). Pemberitahuan tersebut disampaikan pada keduanya Jumat malam sekira pukul 21.00 WIB.

Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.

KEYWORD :

Haris Azhar Kontras Fatia Maulidiyanti Tersangka Luhut Binsar Pandjaitan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :