Jum'at, 17/05/2024 06:27 WIB

KPK Bakal Usut Aliran Uang Suap Rahmat Effendi ke Pihak Keluarga

Lembaga Antikorupsi mengaku akan memanggil saksi-saksi yang diduga menerima ataupun mengetahui uang hasil korupsi oleh Rahmat Effendi.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memakai rompi tahanan KPK (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut aliran uang dalam kasus dugaan suap proyek dan lelang jabatan oleh Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi. Aliran uang suap akan diselisik hingga ke pihak keluarga.

Lembaga Antikorupsi mengaku akan memanggil saksi-saksi yang diduga menerima ataupun mengetahui uang hasil korupsi oleh Rahmat Effendi.

"Semua informasi hasil penyidikan terutama soal aliran uang pasti KPK kembangkan dan konfirmasi kepada saksi-saksi lain maupun bukti yang telah KPK miliki," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (17/3).

KPK tidak segan untuk menjerat pihak-pihak yang diduga memberi ataupun menerima uang suap dalam perkara ini. Tindakan tegas akan dilakukan sepanjang adanya bukti permulaan yang cukup.

"Sepanjang ditemukan alat bukti cukup keterlibatan pihak lain pasti kami kembangkan baik terhadap pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ataupun penerapan UU lain terhadap para tersangka tersebut," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluarga Rahmat Effendi disebut-sebut menerima aliran uang panas. Salah satunya, Putri Kandung Rahmat Effendi yang juga Anggota DPRD Jawa Barat, Ade Puspitasari.

Meski demikian, KPK belum mengungkap soal dugaan aliran uang untuk keluarga Rahmat Effendi di proses penyidikan ini.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya. Empat dari delapan tersangka lainnya merupakan tersangka penerima suap bersama-sama Rahmat Effendi.

Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap. Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Saifudin.

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.

Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.

Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar.

Rahmat Effendi diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.

Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus `Sumbangan Masjid`. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.

Rahmat Effendi juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Uang Korupsi Ade Puspitasari




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :