Senin, 29/04/2024 23:13 WIB

KPK Selisik Aliran Uang Terkait Pemeriksaan Pajak

saksi terkait perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji.

Para saksi diperiksa untuk mengusut dugaan aliran uang terkait pemeriksaan pajak.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang terkait dengan pemeriksaan perpajakan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/3).

Para saksi yang diperiksa yakni Marketing Manager pada CV Perjuangan Steel, Ho Thay Liong dan Direktur CV Perjuangan Steel, Ruddy Soegiarto. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Selasa (15/3).

Sebelumnya, KPK juga telah menyita sejumlah aset tanah dan bangunan Angin Prayitno yang diduga terkait dengan TPPU. Nila total aset yang KPK sita mencapai Rp 57 miliar.

KPK kembali menetapkan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU. KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersebut.

Ali menuturkan penetapan tersebut berdasarkan pada pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi perpajakkan dalam periode 2016 – 2017 di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penyidik KPK menduga ada kesengajaan dari Angin untuk menyembunyikan serta menyamarkan sumber harta kekayaannya yang berasal dari tindak korupsi.

Sebelumnya, Angin telah divonis 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurangan Pajak Angin Prayitno Aji Pencucian Uang TPPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :