Minggu, 05/05/2024 23:24 WIB

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Hakim Itong

KPK tengah mencari bukti adanya suap yang diterima Hakim Itong dari pihak lain yang berperkara di PN Surabaya.

Tersangka sekaligus Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (Foto: Dhemas Reviyanto/Antara)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap penangan perkara yang menjerat Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tengah mencari bukti adanya suap yang diterima Hakim Itong dari pihak lain yang berperkara di PN Surabaya.

"Segala informasi dari proses penyidikan ini kami pastikan terus dikembangkan dan dianalisa lebih lanjut oleh tim penyidik KPK," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (15/3).

Belakangan KPK mengusut dugaan adanya penerimaan lain oleh Hakim Itong. Hakim Itong diduga tidak hanya menerima suap dari satu perkara saja. Meski demikian, untuk saat ini KPK masih fokus menyelesaikan berkas kasus pertama..

"Saat ini masih fokus pembuktian unsur pasal terhadap dugaan perbuatan tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) dan kawan-kawan," ujar Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat (IIH).

Kemudian Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan (HD), serta pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, pengacara Hendro Kasiono diduga telah kongkalikong dengan PT SGP untuk memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya. Perkara tersebut, yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP. Di mana, Itong Isnaini merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.

Hendro mewakili PT SGP diduga berupaya memenangkan perkara tersebut dengan cara menyuap pejabat Pengadilan Surabaya. Hendro berupaya menyuap Hakim Itong melalui Hamdan. PT SGP diwakili Hendro diduga telah menyiapkan uang Rp 1,3 miliar untuk mengurus perkara ini mulai dari tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung (MA).

Hendro telah menjalin komunikasi dengan Hamdan. Ada sejumlah imbalan uang yang akan diberikan ke Hamdan dan Itong jika berhasil memenangkan perkara itu sesuai dengan keinganan PT SGP. Hamdan menyampaikan hal tersebut ke Itong. Itong bersedia dan sepakat asal ada imbalannya.

Hendro kemudian merealisasikan sejumlah uang Rp 140 juta untuk Itong melalui Hamdan. KPK lantas mengamankan Hamdan dan Hendro sesaat setelah adanya penyerahan uang Rp 140 juta yang diduga pelicin pengurusan perkara.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Hakim Itong Pengadilan Negeri Surabaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :