Senin, 20/05/2024 05:06 WIB

KPK Cecar Sekda Bekasi soal Keputusan Rahmat Effendi Terkait Kepegawaian

Reny diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap fee proyek dan jual beli jabatan yang menjerat Rahmat Effendi.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memakai rompi tahanan KPK (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekda Pemerintah Kota Bekasi Reny Hendrawati mengenai administrasi kepegawaian yang diterbitkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Hal ini didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Reny Hendrawati, Senin (14/3/2022). Reny diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap fee proyek dan jual beli jabatan yang menjerat Rahmat Effendi.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan saksi mengenai dokumen administrasi kepegawaian ASN yang ditandatangani oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) sebagai surat keputusan walikota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (15/3).

Ali belum dapat menyampaikan lebih detail mengenai administrasi kepegawaian yang didalami penyidik. Namun, KPK menduga proses itu berkaitan kasus suap yang menjerat Rahmat Effendi.

Reny diduga mengetahui banyak hal terkait dugaan suap yang dilakukan Rahmat Effendi. Hal ini setidaknya terlihat dari langkah tim penyidik KPK yang berulang kali memeriksa Reny. Dengan pemeriksaan kemarin, Reny tercatat telah tiga kali diperiksa tim penyidik.

Dalam pemeriksaan pada Kamis (17/2/2022), tim penyidik mencecar Reny mengenai aliran dana yang diterima Rahmat Effendi. Bahkan, saat itu, Reny mengembalikan sejumlah uang yang turut diterimanya.

Sementara dalam pemeriksaan pada Selasa (22/2/2022), tim penyidik mengonfirmasi Reny mengenai perintah Rahmat Effendi secara sepihak dalam pengadaan lahan di Kota Bekasi.

Diberitakan, Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) lalu.

Selain Rahmat Effendi, delapan orang lainnya yang dijerat KPK dalam kasus suap ini, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT HS Hanaveri Sentosa, Suryadi.

KPK juga menjerat Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; dan Camat Jatisampurna, Wahyudin.

KPK menduga, Rahmat Effendi menerima suap terkait fee ganti rugi serta pengerjaan proyek dan juga terkait jual beli jabatan di Pemkot Bekasi

KEYWORD :

KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Sekda Bekasi Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :