Selasa, 14/05/2024 22:58 WIB

Edhy Prabowo Tetap Dikenakan Uang Pengganti Rp9,68 M dan US$77 Ribu

Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy selama 2 tahun. Pencabutan itu terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok yakni pidana 5 tahun penjara.

Tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster Edhy Prabowo

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dari putusan sebelumnya 9 tahun menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta.

Meski begitu, Edhy Prabowo tetap dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS sebagaimana putusan di tingkat pertama.

"Amar selebihnya itu tetap berlaku seperti uang pengganti dan sebagainya itu. Jadi yang diperbaiki hanya pidana pokoknya dari 9 tahun menjadi 5 tahun,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/3).

Majelis hakim menilai Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik selama menjabat sebagai menteri kelautan dan perikanan. Di mana, Edhy Prabowo telah menerbitkan peraturan menteri yang mengizinkan kembali ekspor benih lobster atau benur.

"Dalam hal ini terdakwa mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat," ucap Andi.

Andi mengatakan, dalam Peraturan Menteri Keluatan dan Perikanan Nomor 12 yang diteken Edhy Prabowo itu, eksportir disyaratkan untuk memperoleh benih bening lobster dari nelayan kecil.

"Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil," ujarnya.

Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy selama 2 tahun. Pencabutan itu terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok yakni pidana 5 tahun penjara.

Adapun, perkara ini diadili oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan diketok pada Senin, 7 Maret 2022.

Diketahui sebelumnya, hukuman Edhy di tingkat banding diperberat menjadi 9 tahun penjara dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni 5 tahun penjara.

Edhy Prabowo dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penetapan izin ekspor benih lobster. Dia dinilai terbukti menerima suap sebesar US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar

Edhy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Bukan hanya itu, majelis tingkat banding juga mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok atau hukuman 9 tahun penjara.

Atas putusan banding tersebut, Edhy Prabowo kemudian mengajukan kasasi ke MA. Putusan di tingkat banding itu dijatuhkan pada 21 Oktober 2021.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Korupsi Ekspor Benur Bayar Uang Pengganti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :