Minggu, 28/04/2024 04:02 WIB

BUMN Pupuk Minta Penurunan Harga Gas Industri

pupuk indonesia

Jakarta - Pemerintah telah menetapkan harga gas bumi untuk industri maksimal USD6 per million metric British thermal unit (MMBTU) terhitung mulai 1 Januari 2017.

Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, di mana pada tahap awal harga di plant gate untuk tiga industri, yakni petrokimia, pupuk, dan baja. Tiga sektor industri ini dipilih karena dianggap memiliki nilai tambah lebih dan berdampak secara langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan penurunan harga gas industri ini mendapat apresiasi dari PT Pupuk Indonesia Holding Company (persero). Namun Holding BUMN bidang pupuk ini menilai posisi harga USD6 per MMBTU belum ideal untuk meningkatkan daya saing.

"Kami apresiasi kebijakan pemerintah ini, tapi harapan kami harga gas bisa lebih rendah lagi atau sesuai dengan harga yang berlaku di pasar internasional sekitar USD3-4 per MMBTU," ujar Direktur Utama Pupuk Indonesia Holding Company Aas Asikin Idat.

Aas menjelaskan, harga gas sangat krusial bagi perusahaan pupuk karena berkontribusi sekitar 70% terhadap biaya produksi. Dengan harga gas di kisaran USD3-4 per MMBTU, lanjut Aas, grup Pupuk Indonesia akan mampu bersaing dengan pengimpor pupuk.

Salah satu cara yang dilakukan Pupuk Indonesia untuk menekan biaya produksi adalah dengan revitalisasi pabrik pupuk. Bukan hanya peningkatan kapasitas produksi yang dikejar dari revitalisasi ini, tapi lebih pada penguatan pabrik agar lebih efisien, terutama dalam hal konsumsi gas.

PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) merupakan perusahaan induk untuk BUMN bidang pupuk di Indonesia dimana PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) dipilih menjadi perusahaan induk. Pemerintah kemudian mengalihkan seluruh saham PT Pupuk Kalimantan Timur (Persero), PT Petrokimia Gresik (Persero), PT Pupuk Kujang (Persero) dan PT Pupuk Iskandar Muda kepada PT Pupuk Sriwidjaja (Persero).

KEYWORD :

Pupuk Indonesia Gas Industri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :