Minggu, 19/05/2024 12:01 WIB

Pleno Perdana, Dewan SDA Nasional Tetapkan Empat Rekomendasi

“Harapan kita bersama tentunya adalah materi substansi yang telah disepakati dan sudah diputuskan dalam Sidang Pleno ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Bapak Presiden, sehingga dapat segera ditindaklanjuti pelaksanaannya oleh seluruh stakeholders sesuai tugas dan fungsinya masing-masing” (Airlangga Hartarto)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Dewan SDA Nasional, saat memimpin Sidang Pleno I Dewan SDA. (Jurnas/Humas Kemenko Perekonomian)

Jakarta, Pemerintah melalui Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional mengadakan Sidang Pleno pertama di tahun ini pada Selasa (1/3) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Dewan SDA Nasional.

Dalam Sidang Pleno Dewan SDA Nasional Tahun 2022 tersebut, dihasilkan ketetapan mengenai pengesahan empat rekomendasi Dewan SDA Nasional terhadap isu strategis yang terdiri dari
1) Penanganan masalah pesisir/pantai khususnya pantai utara pulau Jawa,
2) Strategi pengelolaan SDA dalam mendukung peningkatan produksi pangan berkelanjutan
3) Dukungan SDA untuk Program Pengembangan Food Estate
4) Pembangunan prasarana SDA di tengah pandemi Covid-19

“Harapan kita bersama tentunya adalah materi substansi yang telah disepakati dan sudah diputuskan dalam Sidang Pleno ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Bapak Presiden, sehingga dapat segera ditindaklanjuti pelaksanaannya oleh seluruh stakeholders sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” jelas Menko Airlangga, dalam keterangannya di Jakarta, diterima Jum`at (4/3)

Para pihak terkait diharapkan dapat saling bersinergi dalam penyelenggaraan kegiatan atau program pengelolaan SDA, sehingga hasilnya dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Dalam Sidang Kabinet Paripurna, Bapak Presiden mengarahkan agar pengelolaan SDA ini juga bisa dihubungkan dengan pengentasan kemiskinan ekstrim, misalnya dengan membangun sumur-sumur,” ujar Menko Airlangga.

Sebagaimana amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, perlu segera diwujudkan Ketahanan Air Nasional, dan menetapkan Indeks Ketahanan Air Nasional.

Selain itu, mengingat mendesaknya kebutuhan akan dasar hukum untuk implementasi pengelolaan SDA terpadu dan berkelanjutan, tentunya perlu didorong percepatan penerbitan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

KEYWORD :

SDA Airlangga Hartarto Ketahanan Air Nasional




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :