Senin, 29/04/2024 19:42 WIB

KPK Siap Hadapi Upaya Hukum Banding Angin Prayitno Aji

Lembaga Antirasuah akan menyiapkan kontra memori banding guna menghadapi upaya hukum yang ditempuh Angin

Tersangka Angin Prayitno Aji

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi upaya hukum banding yang diajukan oleh mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Lembaga Antirasuah akan menyiapkan kontra memori banding guna menghadapi upaya hukum yang ditempuh oleh terdakwa perkara suap perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu tersebut.

"Tentu tim Jaksa KPK akan segera siapkan kontra memori banding untuk membantah atas seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh terdakwa dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Alu Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/3).

Di mana, tim jaksa KPK telah menerima pemberitahuan bahwa Angin Prayitno mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Kami berharap majelis hakim tingkat banding akan menolak upaya hukum terdakwa dan memutus sebagaimana tuntutan jaksa dalam perkara dimaksud," kata Ali.

Sementara bagi perkara mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia akan segera dijebloskan ke penjara.

Informasi banding yang diajukan oleh Angin Prayitno Aji dikemukakan oleh kuasa hukumnya, Syaefullah Hamid.

"Betul (ajukan banding)," kata Syaefullah Hamid saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Dadan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terhadap Angin dan Dadan juga dijatuhi pidana tambahan masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura.

Keduanya divonis bersalah menerima suap terkait dengan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk. (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

KPK kemudian mengembangkan kasus suapnya. Angin lantas ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga kuat adanya kesengajaan dari Angin menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

KPK juga telah menyita berbagai aset senilai Rp57 miliar terkait dengan dugaan TPPU Angin. Aset tersebut di antaranya berupa tanah dan bangunan.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurangan Pajak Angin Prayitno Aji Upaya Banding




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :