Minggu, 12/05/2024 00:36 WIB

Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Setor Rp3,8 Miliar ke Negara

Fathor merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya pada 2009 hingga 2015.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sejumlah Rp3,8 miliar ke kas negara dari kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya, Fathor Rachman.

Fathor merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya pada 2009 hingga 2015.

"Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp200 juta, dan uang pengganti sejumlah Rp3,6 Miliar dari terpidana Fathor Rachman," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dala. keterangan tertulis, Selasa, (1/3).

Kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti dalam kasus itu merupakan perintah Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan nomor:59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

Dalam proses penagihan kewajiban ini, kata Ali, Fathor melakukan pembayaran dengan cara mencicil sebanyak 11 kali. Penagihan denda dan uang pengganti bertujuan untuk memulihkan aset.

KPK bakal menagih denda dan pidana pengganti dari beberapa petinggi Waskita Karya yang menjadi terpidana dalam kasus ini. Penagihan ini untuk memaksimalkan pemulihan aset dari korupsi yang dilakukan.

"Pembayaran denda dan uang pengganti dimaksud dengan tujuan untuk melakukan aset recovery dari uang yang sudah dinikmati oleh terpidana korupsi tersebut," ujar Ali.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman bervariasi terhadap 5 mantan pejabat PT Waskita Karya (persero) antara empat sampai tujuh tahun penjara.

Kelima terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi terkait pembuatan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara Rp202,296 miliar.

Kelima pejabat Waskita tersebut antara lain mantan Kepala Divisi III/Sipil/II Desi Arryani, mantan Kepala Divisi II Fathor Rachman, mantan Direktur Utama Waskita Beton Precast Jarot Subana. mantan Wakadiv Sipil, Fakih Usman, dan mantan Kabag Keuangan Yuly Ariandi Siregar.

Fathor Rachman sendiri telag divonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Fathor juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,67 miliar subsidair satu tahun kurungan.

KEYWORD :

Korupsi Proyek Fiktif KPK Waskita Karya Setor Uang Denda




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :