Rabu, 15/05/2024 06:37 WIB

Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Divonis 6,5 Tahun Penjara

Yorry juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan dengan pidana penjara selama 6,5 tahun.

Yoory dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Korupsi tersebut menyebabkan negara merugi sekitar Rp 152,5 miliar.

"Menyatakan terdakwa Yorry Corneles terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hakim Ketua, Syaifuddin Zuhri  saat membacakan putusan vonis di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/2).

Yorry juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Syaifuddin.

Hal yang memberatkan Yorry adalah dipandang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta.

Sementara hal yang meringankan adalah Yorry belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, tidak menikmati hasil korupsi, dan menyesali perbuatannya.

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 8 bulan penjara serta pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap Yoory.

Jaksa meyakini Yoory terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul yang merugikan keuangan negara Rp 152,5 miliar.

Diketahui, dalam surat dakwaan, KPK menyebut korupsi pengadaan tanah Munjul telah memperkaya Yoory, atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152,56 miliar.

Uang hasil korupsi itu dipergunakan Rudy dan Anja untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian mobil, apartemen dan pembayaran kartu kredit. Uang itu juga dipergunakan untuk keperluan operasional perusahaan, seperti PT Rhys Auto Gallery yang masih satu grup dengan korporasi PT Adonara Propertindo.

KEYWORD :

Korupsi Tanah Munjul Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles KPK Sidang Vonis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :