Sabtu, 18/05/2024 10:56 WIB

Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, Golkar Senayan Singgung Arab Saudi

Di beberapa negara muslim seperti Arab Saudi, Malaysia dan negara lainnya soal pengeras suara ini, ada aturannya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzily. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edar (SE) 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengingatkan bahwa negara muslim seperti Arab Saudi, memiliki aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala di negara timur tengah tersebut. 

"Di beberapa negara muslim seperti Arab Saudi, Malaysia dan negara lainnya soal pengeras suara ini, ada aturannya," kata Ace kepada wartawan, Kamis (24/2).

Politikus Partai Golkar ini menyebutkan, Kementerian Agama tentu sudah mengkaji secara mendalam dan detail sebelum menerbitkan SE Menag Nomor 05 Tahun 2022. Terlebih lagi, tentang batas volume pengeras suara di masjid dan musala diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (desibel).

"Pasti sudah melalui kajian yang mendalam dari Kemenag," sebut Ace.

Dia menambahkan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu harus menjaga suasana kenyamanan semua pihak.

"Kita harus menghargai antara sesama kita,” imbuh legislator dapil Jawa Barat II itu.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VIII Golkar Ace Hasan Syadzily pengeras suara masjid musala




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :