Minggu, 28/04/2024 10:23 WIB

Ada Oknum TNI Terlibat Kasus Suap Bakamla

Ketua KPK Agus Rahardjo (Istimewa)

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menampik ada dugaan keterlibatan oknum militer dalam kasus pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Saat ini, lembaga antirasuah telah berkoordinasi dengan Polisi Militer (POM) TNI.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut koordinasi ini terkait proses hukum lebih lanjut terkait kasus tersebut. POM TNI sendiri, klaim Agus, memberikan apresiasi pada KPK dan berkomitmen untuk memberi akses yang luas pada KPK dalam proses hukum. POM TNI, lanjut Agus, juga bersedia melalukan pengamanan jika sewaktu-waktu KPK membutuhkan upaya paksa.

"KPK telah komunikasi dengan POM TNI terkait keterlibatan oknum TNI," ucap Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/12). Sayangnya Agus enggan mengungkap identitas oknum tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengungkapkan bahwa pihaknya sesuai undang-undang tidak diberi kewenangan untuk menindak oknum TNI yang terlibat korupsi. Sebab itu, ungkap Laode, proses hukum bagi oknum TNI yang terlibat akan diserahkan kepada POM TNI. Selain itu dapat diadili melalui pengadilan militer.

"KPK juga mengapresiasi POM TNI yang telah bekerja sama dan memberikan support full pada KPK untuk pengungkapan kasus ini," ujar Laode.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla yang dibiayai APBN-P tahun 2016‎. Keempatnya, yakni Deputi Informasi‎ Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Edi Susilo Hadi, pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, serta Direktur Utama PT MTI Fahmi Darmawansyah.

Diduga sebagai penerima suap, Edi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Adami, Hardy, dan Fahmi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ‎huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil OTT yang dilakukan Tim Satgas KPK di dua lokasi berbeda di Jakarta. Dalam OTT itu, tim Satgas juga mengamankan uang Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan Dollar Amerika dan Singapura.

KEYWORD :

Suap Kamla TNI Terlibat KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :