Sabtu, 04/05/2024 11:45 WIB

"Upeti" Pertama Rp2 Miliar, Pejabat Bakamla Keburu Ditangkap

Dari nilai proyek Rp200 miliar, Edi dijanjikan 7,5 persen. Sementara uang Rp 2 miliar itu diduga merupakan pemberian pertama.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama Bakamla), Eko Susilo Hadi (ESH) sebagai tersangka. (R

Jakarta  - Jakarta - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap  Deputi Informasi‎ Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Edi Susilo Hadi, membuyarkan impiannya mengantongi fee proyek sekisar Rp15 miliar.

Pasalnya, dari Rp400 miliar untuk keseluruhan proyek terkait di Bakamla, ada  nilai proyek monitoring satelit senilai Rp200 miliar. Dari nilai proyek Rp200 miliar itu,  Edi dijanjikan 7,5 persen atau nantinya akan kantongi `upeti` kisaran Rp15 miliar bila proyek berhasil.

Namun saat ditangkap KPK itu, ada uang Rp2 miliar yang diduga merupakan pemberian pertama. "Uang Rp2 miliar dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/12).

"Dari info yang kami dapat persetujuan commitment fee sekitar 7,5 persen dan sepertinya ini pemberian yang pertama kalau tidak salah," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief menambahkan.

Diduga menerima suap Rp2 miliar PT Melati Technofo Indonesia (MTI). Suap terkait upaya pemenangan tender PT MTI untuk proyek pengadaan monitroing satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang dibiayai APBN-P 2016. "ESH ini ‎sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tapi secara detil peran dia masih didalami dalam pemeriksaan nanti," tutur Laode.

Rasuah itu terbongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Jakarta pada Rabu (14/12). Selain pihak yang diduga terlibat praktik suap, Satgas KPK mengamankan uang Rp2 miliar dalam bentuk mata uang Dollar Amerika dan Singapura yang diduga hasil suap.

KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut. Mereka yakni Edi yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Bakamla itu menjadi Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek ini. Dan tiga orang pihak MTI yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, serta Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah.

Diduga sebagai penerima, Edi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Adami, Hardy, dan Fahmi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ‎huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

 

 

KEYWORD :

Suap Kamla Eko Susilo Hadi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :