Ketua MPR, Bambang Soesatyo. (Foto: MPR)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan, tren dunia industri saat ini dipenuhi digitalisasi pada hampir semua lini. Di tengah berbagai pembatasan aktivitas fisik selama masa pandemi Covid-19, kehadiran ekonomi digital semakin mendapatkan sambutan masyarakat luas yang membutuhkan pelayanan dan transaksi yang serba cepat dan efisien.
Didukung berlimpahnya pengguna internet yang hingga awal tahun 2022 tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 73,7 persen. Artinya sekitar 201,8 juta orang Indonesia sudah terkoneksi dengan internet.
Proyeksi pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia begitu menjanjikan. Bisa menjadi kunci pertumbuhan ekonomi pasca pandemi. Google dalam laporan East Ventures Digital Competitiveness Index 2021 memproyeksikan bahwa pada tahun 2025 mendatang, kontribusi ekonomi digital pada perekonomian Indonesia akan mencapai 124 miliar dollar AS.
"Menurut catatan Bank Indonesia, hingga Januari 2022 nilai transaksi uang elektronik meningkat 66,65 persen dibandingkan tahun lalu, atau sekitar Rp 34,6 triliun. Sedangkan nilai transaksi digital banking meningkat 62,82 persen atau lebih dari Rp 4.314 triliun. Bahkan tahun ini, transaksi e-commerce Indonesia diprediksi akan mencapai Rp. 530 triliun," ujar Bamsoet saat memberikan keynote speech dalam seminar `Fenomena Robot Trading, Aset Kripto, dan Sistem Pembayaran di Indonesia`, di Jakarta, Selasa (22/2/22).
Bamsoet menjelaskan, Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, telah memberikan izin 229 aset kripto untuk diperjualbelikan.
Kehadiran aset kripto sebagai komoditi digital yang dapat digunakan untuk transaksi virtual berbasis jaringan internet, mempunyai keunggulan dari aspek kecepatan, efisiensi waktu dan biaya, serta keamanan karena terlindungi oleh teknologi blockchain yang hampir mustahil untuk diretas.
"Saat ini pun Indonesia menjadi pasar kripto terbesar di Asia Tenggara, dengan angka kapitalisasi mencapai sekitar Rp 900 triliun, dan jumlah investor mencapai 11 juta orang. Demikian juga pemanfaatan robot trading yang membantu trader melakukan otomatisasi dalam perdagangan, sekaligus menjalankan fungsi sebagaimana penasihat berjangka (trading advisor)," jelas Bamsoet.
Bamsoet menerangkan, selain menawarkan keunggulan, pemanfaatan aset kripto dan robot trading juga mensyaratkan adanya literasi finansial yang memadai. Banyaknya penawaran investasi ilegal yang berkedok robot trading, dan belum dibangunnya infrastruktur penunjang seperti keberadaan bursa kripto, menyebabkan masyarakat yang belum sepenuhnya memahami proses bisnis dari industri robot trading dan aset kripto, berada pada posisi rentan terhadap berbagai modus penipuan.
Untuk itu perlu dipersiapkan infrastruktur pengaturan dan pengawasan aset kripto atau aset digital termasuk tradingnya.
"Mengingat sudah banyak masyarakat yang menjadi korban. Misalnya, kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner Binomo yang oleh Polri diklasifikasikan sebagai aplikasi judi online, dimana dari 8 korban pelapor saja, total kerugian tercatat mencapai Rp 3,8 miliar. Diperkirakan masih ada banyak kasus lainnya dan masih ada banyak korban yang belum melaporkan," terang Bamsoet.
Bamsoet menambahkan, dengan maraknya kasus penipuan berkedok investasi, maka selain upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, juga diperlukan tindakan pembinaan. Termasuk langkah-langkah represif agar dapat memberikan efek jera pada pelaku.
Dukungan perlu diberikan kepada Satgas Waspada Investasi yang telah menghentikan kegiatan 17 entitas robot trading `ilegal`, dan 69 perdagangan aset kripto yang tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan/Bappebti. Langkah tegas dan responsif dari Polri untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat juga juga sudah sepatutnya didukung.
"Sepanjang periode tahun 2011 hingga 2021, diperkirakan jumlah kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp 117,4 triliun. Ini adalah catatan angka yang sangat fantastis. Mengisyaratkan bahwa harus ada langkah-langkah pembenahan yang konkrit dan efisien, termasuk membuat undang-undang khusus ekonomi digital, untuk mencegah agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban," pungkas Bamsoet.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kinerja MPR Bambang Soesatyo Investasi Ekonomi Digital Penipuan

























