Kamis, 09/05/2024 10:13 WIB

KPK Dalami Pertemuan Eks Dirjen Kemendagri dengan Bupati Kolaka Timur

Hal itu diselisik keterangan saksi seorang swasta, Yoyo Sumarjo, yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN 

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan antara mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto (MAN), dengan Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN), di sejumlah lokasi di Jakarta.

Keduanya adalah tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021. Hal itu diselisik keterangan saksi seorang swasta, Yoyo Sumarjo, yang diperiksa sebagai saksi pada Senin, (14/2) kemarin.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas tersangka MAN dan dugaan adanya beberapa pertemuan tersangka MAN dengan tersangka AMN di beberapa tempat di Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, (15/2).

Namun demikian, KPK tidak menjelaskan lebih lanjut maksud pertemuan kedua tersangka tersebut. Termasuk aktivitas yang dilakukan Ardian.

Selain itu, tim penyidik KPK sedianya mengagendakan pemeriksaan saksi terhadap Muhammad Dani S, supir Ardian Noervianto. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa memberikan konfirmasi.

"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemeriksaan berikutnya oleh tim penyidik," ucap Ali.

Diketahui, Ardian Noervianto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN tahun 2021 bersama Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang menjerat Andi Merya Nur.

Dalam konstruksi perkara, Ardian selaku Dirjen Bina Keuda Kemendagri berwenang menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.

Pada Maret 2021, Andi Merya diduga menguhubungi Laode untuk meminta bantuan pengajuan pinjaman dana PEN bagi Kolaka Timur. Selain menghubungi Laode, ada pula permintaan bantuan lain oleh Andi Merya kepada L. M. Rusdianto Emba yang juga mengenal baik Ardian.

Laode lantas mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Mei 2021. Pada pertemuan itu, Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman PEN untuk Kolaka Timur senilai Rp350 miliar serta meminta agar Ardian dapat mengawal prosesnya.

Sebagai tindak lanjut permohonan tersebut, Ardian menginformasikan kepada Laode permintaan kompensasi sebesar tiga persen secara bertahap dari nilai pinjaman.

KPK menduga ada persyaratan yang diminta oleh Ardian mengenai pemberian uang secara bertahap. Dengan perincian satu persen saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri, satu persen saat keluarnya penilaian awal dari Kemenkeu, dan satu persen sisanya saat ditandatanganinya MoU antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.

Keinginan tersebut disampaikan kepada Laode lalu diteruskan kepada Andi Merya. Andi Merya memenuhi permintaan Ardian dengan mentransfer uang sebesar Rp2 miliar sebagai tahapan awal kompensasi ke rekening milik Laode yang turut diketahui L. M. Rusdianto Emba.

Uang tersebut kemudian dibagi. Sebanyak SGD131 ribu atau setara Rp1,5 miliar diserahkan kepada Ardian di kediamannnya di Jakarta, sementara sisa Rp500 juta diperuntukkan bagi Laode.

Ardian diduga aktif memantau proses penyerahan uang dengan berkomunikasi dengan beberapa orang kepercayaannya yang dikenalkan oleh Laode meski sedang isolasi mandiri.

Setelah menerima uang tahap pertama dimaksud, Ardian dan Laode kemudian melakukan pertemuan lanjutan di salah satu restoran di Jakarta. Pertemuan itu membahas kelanjutan pengawalan yang dilakukan Ardian terkait permohonan pinjaman dana PEN Kolaka Timur. Ardian juga menjamin bahwa permohonan pinjaman dan PEN telah lengkap.

Permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya kemudian disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

KEYWORD :

KPK Suap Dana PEN Daerah Kementerian Dalam Negeri Ardian Noervianto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :