Jum'at, 10/05/2024 08:38 WIB

Pro-Kontra Permenaker JHT, Jusuf Rizal: Jaminan Korban PHK Kurang Sosialisasi

Ada bantalan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan 

Ketua Umum FSPTSI-KSPSI, KPH. HM. Jusuf Rizal

Jakarta, Jurnas.com — Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transpot Seluruh Indonesia (FSPTSI) KPH. HM. Jusuf Rizal mengingatkan pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan agar lebih aktif dan cakap dalam mensosialisasikan program kepada masyarakat.

Jusuf Rizal menjelaskan, pro dan kontra yang terjadi terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia pensiun 56 tahun, semata-mata karena kurang aktifnya pemerintah dalam mensosialisasikan Program secara utuh dan menyeluruh.

Sebab selain program Jaminan Hati Tua (JHT), jelas Jusuf Rizal, pemerintah juga telah menyiapkan bantalan kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau Kehilangan Pekerjaan.

Namun karena program ini tidak tersosialisasi dengan baik, akhirnya banyak yang protes ketika ada kebijakan baru terkait Permenaker 2/2022 bahwa JHT bisa cair saat pensiun di usia 56 tahun.

"Pemerintah tidak melakukan sosialisasi dengan baik terhadap program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dampak tsunami Pendemi Covid-19 sebagai backup dampak PHK dan Kehilangan Pekerjaan," jelas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) kepada media di Jakarta, Senin (14/2/2022).

Jusuf Rizal menilai kebijakan pemerintah tentu punya dasar dan pijakan. Termasuk Permenaker 2/2022 yang sedang menjadi perdebatan di masyarakat.

"Tentu pemerintah memiliki dasar yang cukup untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada kepentingan Pekerja dan Buruh sebagaimana UU yang telah mengaturnya, termasuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022” tegas pria berdarah Madura-Batak yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) kepada media di Jakarta, Senin (14/2/2022).

Jika berdasarkan data yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, klaim JHT mayoritas dilakukan pekerja yang nilainya antara Rp2-3 juta. Berbeda dengan yang telah bekerja diatas 20 tahun lebih.

Karena itu, lanjut Jusuf Rizal, tidak beralasan juga jika pekerja menolak pencairan saat masa pensiun 56 tahun agar nanti mampu menikmati hasil kerjanya saat purna kerja. Itu bentuk proteksi pemerintah untuk masa depan para pekerja.

Bagaimana yang terkena PHK? Pemerintah telah siapkan JKP untuk mengcover mereka yang terkena PHK. Nilainya justru lebih besar dari rata-rata klaim JHT yang hanya Rp.2-3 juta. Pemerintah telah siapkan Rp.5 jt hingga enam bulan untuk peningkatan kompetensi para pekerja dan buruh.

“Jadi jika ada penolakan JHT hingga 56 Tahun masa pensiun dengan alasan untuk modal PHK atau kehilangan pekerjaan, justru tidak signifikan. Uang Rp.2-3 jt mau pakai modal usaha apa hari gini,” tegas Jusuf Rizal yang organisasinya kini membawahi para Driver-Biker-Ojek Kamtibmas Community (DBOKC) seluruh Indonesia

Justru melalui program JKP sebagai backup bagi para pekerja PHK dan kehilangan pekerjaan menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberi perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi masa purna para pekerja dan buruh.

Lewat program pelatihan, peningkatan kompetensi dan sertifikasi para pekerja dan buruh, diharapkan mampu meningkatkan kualitas para pekerja sesuai dengan perubahan, khususnya revolusi industri 4.0 yang dibutuhkan Pasar kerja.

Melalui program JKP sebagai bantalan kebijakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menunjukkan pemerintah hadir turut mengatur kesejahteraan para pekerja dan buruh agar masa purna kerja bisa sejahtera.

“Jadi menurut saya semestinya pemerintah mensosialisasikan secara masif JKP dan Permenaker 2 tahun 2022, agar ada pemahaman yang sama. Sebab saat ini yang dicerna masyarakat pekerja hanya informasi yang kurang utuh,” papar Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) dan Sekjen Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia) itu.

Jusuf Rizal juga menambahkan, bahwa pencairan JHT usia pensiun 56 tahun tidak sepenuhya benar, karena bagi mereka yang ingin menarik uang untuk kebutuhan rumah dll, juga bisa mencairkan hingga 30%.

“Masukan dari FSPTSI adalah bagaimana pemerintah mengajak masyarakat pekerja untuk duduk beesama guna memberi pamahaman yang utuh agar kebijakan tersebut tidak ditanggapi secara sinis dan curiga,” tutur Jusuf Rizal yang juga Wakil Ketua Umum Bidang OKK KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).

KEYWORD :

Permenaker Jaminan Hari Tua PHK HM. Jusuf Rizal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :