Rabu, 08/05/2024 08:13 WIB

Novel Baswedan Cs Dipastikan Tak Bisa Ikut Seleksi Jabatan di KPK

KPK diketahui telah resmi membuka seleksi untuk mengisi 11 jabatan pimpinan di tingkat madya dan pratama.

Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko dan eks Penyidik KPK Novel Baswedan

Jakarta, Jurnas.com - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini bergabung menjadi ASN di Mabes Polri tidak bisa mengikuti seleksi terbuka terkait pengisian jabatan di Lembaga Antikorupsi.

KPK diketahui telah resmi membuka seleksi untuk mengisi 11 jabatan pimpinan di tingkat madya dan pratama. Pencarian pejabat KPK ini dilakukan mulai dari hari ini sampai dengan 28 Februari 2022.

"Bahwa ada persyaratan yang harus dipenuhi termasuk dalam catatan umum untuk mengikuti seleksi ini yaitu tidak pernah diberhentikan dengan hormat," kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta , Senin, (14/2).

Alasan Novel Baswedan cs tidak bisa mendaftar lantaran diberhentikan secara hormat dari KPK karena tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Jadi, secara spesifik, secara khusus, itu sudah disebutkan, secara jelas ya disebutkan di situ, sehingga mudah-mudahan ini tidak menimbulkan penafsiran yang lain," ujar Yusuf.

Selain itu, terdapat persyaratan umum dan khusus lainnya yang harus dipenuhi oleh pelamar. Di antaranya, pelamar harus berkewarganegaraan Indonesia.

Lalu, memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Kemudian, pelamar harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.

Kemudian, kandidat harus sehat jasmani dan rohani. Lalu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Syarat terakhir yakni tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pegawai KPK, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Pengisian jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Lembaga Antikorupsi tidak boleh membiarkan ada jabatan kosong berlarut karena berpotensi memperlambat penanganan rasuah di Indonesia.

Dua jabatan di tingkat madya yang dibutuhkan yakni Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, dan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Sementara itu, sebanyak sembilan jabatan di tingkat pratama yakni Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi.

Lalu, di tingkat pratama KPK juga mencari pejabat untuk mengisi posisi Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

KEYWORD :

KPK Seleksi Jabatan Madya Pratama Korupsi Novel Baswedan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :