Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ardian Noervianto (Foto:Gery/Jurnas).
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Mochamad Ardian Noervianto.
Dia bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur.
"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Februari 2022.
Ardian belum ditahan dalam kasus ini meski sudah berstatus tersangka. Saat pengumuman tersangka, Ardian tak hadiri panggilan KPK dengan alasan sakit.
Ardian diduga terlibat dalam kasus ini bersama dengan dua tersangka lain yakni Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar.
Ardian disinyalir sudah menerima Sin$131.000 atau setara Rp1,5 miliar sebagai pemberian awal terkait pengurusan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur. Uang diberikan oleh Andi Merya Nur. Adapun perhitungan penerimaan Ardian terkait pengurusan dana PEN tersebut sekitar Rp10,5 miliar.
Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Ardian dan Laode disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Ardian Boervianto Tersangka Suap



























