Minggu, 28/04/2024 07:26 WIB

Kekayaan Bupati Langkat Capai Rp85 Miliar

 Terbit terakhir melaporkan kekayaannya pada 25 Februari 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Langkat

Logo KPK

JAKARTA, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) atas kasus dugaan suap. Terbit memiliki total kekayaan Rp85.151.419.588.

KPK telah menetapkan Terbit bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id, Terbit terakhir melaporkan kekayaannya pada 25 Februari 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Langkat.

Perinciannya, Terbit memiliki sembilan tanah yang berlokasi di Langkat serta satu tanah dan bangunan di Medan dengan total nilai Rp3.790.000.000,00.

Ia juga tercatat memiliki alat transportasi berupa delapan mobil senilai Rp1.170.000.000,00.

Selanjutnya, dia memiliki surat berharga senilai Rp700.000.000,00, kas dan setara kas senilai Rp1.191.419.588,00 serta harta lainnya senilai Rp78.300.000.000,00.

Dengan demikian, total keseluruhan harta kekayaan Terbit senilai Rp85.151.419.588,00.

KEYWORD :

KPK Bupati Langkat kekayaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :