Senin, 29/04/2024 22:50 WIB

DPR Harap Perpanjangan Diskon Pajak Kendaraan Dongkrak Industri Otomotif Indonesia

Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtarudin. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtarudin menyoroti langkah Pemerintah memperpanjang diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor hingga Juni 2022.

Menurut dia, perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19.

"Jadi, perpanjangan diskon pajak ini penting, sehingga sangat bermanfaat bagi masyarakat," jelas Mukhtarudin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/1).

Politisi Golkar Dapil Kalimantan ini juga berharap, diskon pajak atau pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) tersebut mampu mendongkrak utilisasi industri otomotif nasional.

"Saya berharap semoga program PPnBM DTP dapat mendongkrak utilisasi industri otomotif di Indonesia sehingga dapat memacu pemulihan perekonomian nasional," pungkas Mukhtarudin yang juga Anggota Banggar DPR RI ini.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan agar mobil dengan harga penjualan di bawah Rp 250 juta dan local purchase minimal sebesar 80 persen tidak dikenai PPnBM mulai 2022.

"Menurut kami, hal ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya. Kebijakan stimulus PPnBM DTP terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri kompenen otomotif," ungkap Menperin beberapa saat lalu saat melayangkan permintaan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

PPnBM DTP untuk mobil berlaku untuk kelas Low Cost Green Car atau LCGC saja.

Adapun skemanya adalah:

Untuk kendaraan LCGC untuk harga sampai Rp 200 juta, akan mendapatkan relaksasi pajak sebesar 3 persen.

PPnBM DTP di Kuartal I mendapatkan 3 persen yang Ditanggung Pemerintah. Kuartal II mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2 persen. Kuartal III mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1 persen. Kuartal IV harus membayar penuh sesuai tarifnya yaitu PPnBM sebesar 3 persen. Untuk kendaraan dengan harga Rp 200 – 250 juta mendapatkan relaksasi pajak sebesar 15 persen.

PPnBM Kuartal I ini diberikan insentif sebesar 50 persen Ditanggung Pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen. Kuartal II membayar penuh pajak sebesar 15 persen.

KEYWORD :

Warta DPR Mukhtarudin Pajak Kendaraan Bermotor PPnBM DTP otomotif




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :