Jum'at, 10/05/2024 10:38 WIB

KPK Tetapkan Walkot Bekasi Tersangka Suap Proyek dan Lelang Jabatan

Adapun KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 3 miliar rupiah. Kemudian buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 Miliar.

Konferensi pers penetapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka suap di Gedung KPK, Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bersama delapan pihak lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Selain Rahmat, KPK menetapkan empat tersangka penerima suap, yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara empat tersangka pemberi suap ialah, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; swasta Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

"KPK menetapkan 9 (sembilan) orang tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (6/1).

Penetapan sembilan tersangka berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/1) kemarin.

Adapun KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 3 miliar rupiah. Kemudian buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 Miliar.

Sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sementara pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f  serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Bekasi Ditangkap Rahmat Effendi Tersangka Suap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :