Kamis, 16/05/2024 21:32 WIB

Buru Aset Bandit Keuangan, PNPK Dorong Pemerintah Teken MLA dengan Singapura

Kejahatan keuangan adalah kejahatan transnasional kelas satu yang dilakukan melalui pencurian sumber daya alam, penghindaran pajak, pelarian keuantungan secara ilegal, korupsi, pencucian uang, hingga uang hasil drug, perdagangan manusia, judi, dan lain sebagainya.

Presidium Nasional Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK), Haris Rusly Moti. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ketegasan Presiden Joko Widodo terkait pengembalian aset pengusaha di luar negeri perlu diwujudkan dalam tindakan nyata. Salah satunya lewat penandatangan Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Singapura.

Hal itu sebagaimana diutarakan Presidium Nasional Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK), Haris Rusly Moti kepada wartawan, Rabu (5/1).

Menurut dia, MLA merupakan mekanisme penyitaan aset hasil kejahatan keuangan melalui pertukaran informasi keuangan dalam proses pemidanaan para pelaku kejahatan keuangan. Melalui MLA, kata dia, aset hasil kejahatan keuangan disita seluruhnya oleh negara.

Hal itu berbeda dengan tax amnesty yang memberikan pengampunan terhadap kejahatan keuangan dengan syarat membayar denda sejumlah tertentu.

"Kejahatan keuangan adalah kejahatan transnasional kelas satu yang dilakukan melalui pencurian sumber daya alam, penghindaran pajak, pelarian keuantungan secara ilegal, korupsi, pencucian uang, hingga uang hasil drug, perdagangan manusia, judi, dan lain sebagainya," jelasnya.

Haris memprediksi rencana tax amnesty jilid 2 tampaknya akan gagal lagi. Tax amnesty menurutnya tidak sejalan dengan agenda rezim international dalam digitalisasi, Automatic Exchange of infoemation (AEOI), dan era "keterbukaan vulgar", yang akan menutup ruang bagi uang hasil korupsi dan berbagai jenis kejahatan keuangan.

Karena itu, PNPK menyampaikan dua catatan awal tahun 2022 terkait perlawanan terhadap oligarki kejahatan keuangan. Pertama, komitmen presiden mengejar aset para bandit keuangan belum terlihat ada hasil.

"Presiden tampak tak berdaya mengutak-atik atau menyentuh aset para oligarki jahat, khususnya bandit BLBI, yang disimpan di Singapura," jelasnya.

Kedua, tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat dalam kasus korupsi Asabri adalah sebuah langkah hukum strategis untuk mencegah korupsi dan berbagai kejahatan keuangan hari ini dan masa depan.

"Dalam konteks tersebut, kami desak pemerintahan Jokowi segera membuat pengadilan ad hoc untuk mengadili pelaku kejahatan keuangan di masa lalu, masa kini, dan masa akan datang," lanjutnya.

Pelaku kejahatan keuangan yang terjadi saat ini, seperti kasus Jiwasraya, Asabri, Jamsostek, Jasindo, dan lain-lain diharapkan bisa diterapkan hukuman mati agar memiliki efek jera.

"Untuk itu, kami akan memulai menggalang elemen dan komponen rakyat dari berbagai latar belakang suku, agama, golongan, organisasi dan latarbelakang profesi untuk mengungkap, mengejar, dan mengadili seluruh pelaku koruptor dan oligarki kejahatan keuangan," pungkas Haris Rusly.

KEYWORD :

Singapura PNPK kejahatan keuangan korupsi Haris Rusly Moti tax amnesty




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :