Senin, 06/05/2024 12:41 WIB

Komitmen Pertamina Mengolah Tanah Terkontaminasi Minyak di Blok Rokan

Kementerian ESDM menyatakan tanah terkontaminasi minyak bumi di Blok Rokan merupakan akibat dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Pekerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional Sumatera Zona 4 mengecek saluran pipa gas yang menuju Stasiun Kompresor Gas X Prabumulih Barat (SKG X PMB) di Prabumulih, Sumatera Selatan (foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - PT Pertamina Hulu Rokan,sebagai anak usaha PT Pertamina (Persero), berkomitmen mengolah tanah terkontaminasi minyak bumi untuk menurunkan kadar limbah bahan berbahaya dan beracun di wilayah Blok Rokan.

"Kami melaksanakan tugas yang diberikan oleh SKK Migas untuk mengolah tanah terkontaminasi dan juga melakukan abandonment and site restoration (ASR)," kata Direktur Utama Pertamina Hulu Rokan (PHR) Jaffee Suardin dalam keterangannya, Selasa (4/1).

Jaffee menjelaskan kegiatan pre-focus group discussion (FGD) pembuatan peta jalan tanah terkontaminasi minyak telah dilakukan dengan SKK Migas, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, dan PHR sesuai dengan surat penugasan untuk lima tahun ke depan.

Saat ini, kesepakatan mekanisme pengadaan dan penganggaran antara SKK Migas dan PHR dalam penggunaan dana ASR sedang berlangsung.

Perseroan telah melakukan proses inisiasi dan eksekusi P&A dan facility decommisioning. Sekitar 200 sumur siap untuk FUPP dari total 3.297 sumur dan 800 fasilitas sesuai surat penugasan.

"Kami lihat potensi dari sumur-sumur yang ada sekarang idle, pada potensi, kami develop sebelum kami memutuskan apakah akan di-ASR-kan atau tidak, karena tujuannya adalah mencari produksi," ujar Jaffee.

Kementerian ESDM menyatakan tanah terkontaminasi minyak bumi di Blok Rokan merupakan akibat dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Tanah terkontaminasi minyak bumi merupakan tanah yang terkena tumpahan, ceceran atau kebocoran penimbunan limbah minyak bumi yang tidak sesuai dengan persyaratan dari kegiatan operasional.

Biaya pengelolaan lingkungan termasuk pemulihan lingkungan merupakan bagian dari biaya operasi sebagai bagian dari konsep kontrak kerja sama cost recovery.

SKK Migas secara ketat mengawasi terkait dengan pembebanan kegiatan pembersihan tanah terkontaminasi minyak kepada biaya operasi.

KEYWORD :

Pertamina Hulu Rokan Kontaminasi Jaffee Suardin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :