Jum'at, 10/05/2024 07:15 WIB

Erwin Rahardjo Dinilai Ancam Persatuan dan Kesatuan Masyarakat Dayak

Erwin sebenarnya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Eko Juni Anto, pada 16 Desember 2021 dengan tuduhan dugaan pidana membuat dan penggunaan surat kuasa palsu atau memuat keterangan palsu perubahan anggaran dasar PT. BEP. Erwin diduga mengangkat dirinya sendiri sebagai Direktur PT BEP.

Spanduk penguasaan lahan yang dilakukan oleh Erwin Rahardjo dengan memanfaatkan tenaga ormas,. Foto: lsmlaki/jurnas.com

JAKARTA, Jurnas.com -  Pengusaha Erwin Rahardjo dinilai mengancam persatuan dan kesatuan masyarakat adat Dayak Kalimantan Timur (Kaltim). Sikap Erwin juga dinilai berpotensi mengganggu Kamtibmas dan seperti menantang polisi dengan memanfaatkan ormas tertentu untuk mengusai lahan yang dipakai hauling di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara sebagai milik PT. Batuan Energi Prima (BEP).

“Padahal, Herry Beng Koestanto, pemilik 90% saham PT. BEP sendiri telah membuat surat pernyataan tertanggal 21 November 2021, bahwa lahan jalan hauling adalah milik Irwan Sarjono, berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Tahun 2012. Dan oleh Iwan Sarjono dalam perkembangannya tanah tersebut telah dijual lagi kepada orang lain,” kata Ketua LSM LAKI Kaltim Rokhman Wahyudi melalui keterangan tertulis yang diterima jurnas.com di Jakarta, Senin (3/1/2022).

Rokhman mengatakan, tindakan Erwin sangat berbahaya karena  membenturkan antar elemen masyarakat adat Dayak, sehingga dapat mengancam kesatuan dan persatuan masyarakat. Mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polda Kaltim.

Erwin sebenarnya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Eko Juni Anto, pada 16 Desember 2021 dengan tuduhan dugaan pidana membuat dan penggunaan surat kuasa palsu atau memuat keterangan palsu perubahan anggaran dasar PT. BEP. Erwin diduga mengangkat dirinya sendiri sebagai Direktur PT BEP.

“Tetapi dengan memakai jubah sebagai Direktur PT. BEP, Erwin membagi-bagikan uniform perusahaan tersebut kepada puluhan anggota ormas yang diduga mereka diberi tugas untuk menyerobot lahan. Diawali dengan memasang baliho yang berisi pengumuman bahwa lahan tersebut miliknya,” kata Rokhman.

Menurut Rokhman, berdasarkan bukti rekaman percakapan wa call dan chat whatsapp, Erwin berani melontarkan perkataan berbau ancaman kepada penyidik Polda Kaltim yang akan memeriksa dirinya.

"Perbuatan Erwin telah memenuhi unsur pidana. Bersikap kurang ajar dan melecehkan aparat hukum negara. Kapolri dan Kapolda Kaltim harus mendorong  anggotanya untuk bertindak tegas kepada Erwin Rahardjo," ujarnya.

Dalam perkara lainnya, lanjut Rokhman, pada tanggal 19 Februari 2020, Erwin, selaku Direktur PT. Berlian Bara Jaya,  bersama-sama Fuad Tanjung dilaporkan ke Polda Jawa Timur, atas dugaan penipuan dan/atau  penggelapan oleh perusahaan trader batubara sebesar Rp 4,5 miliar. Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.

Menanggapi perkara yang menimpanya,  Erwin Rahardjo mengatakan, apabila ada proses hukum apapun, sebagai warga negara yang baik akan menghadiri setiap pemanggilan pihak kepolisian. Sedangkan pelaporan dirinya ke Polda Kaltim mengaku belum tahu. “Belum lihat panggilannya,” ujar Erwin.

Terpisah, Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto berjanji pihaknya akan bertindak tegas kepada prilaku premanisme di wilayahnya, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Tindakan tegas itu untuk memberikan efek jera dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Pemberantasan premanisme menjadi salah satu  program prioritas pada 100 hari dalam mengawali tugasnya,” kata lulusan Akpol tahun 1990 ini.

“Beri saya waktu untuk menerima laporan staf. Pada prinsipnya saya akan lakukan penegakan hukum garis lurus sesuai kekentuan hukum dan perudang-undangan yang berlaku,” tutur Kapolda Kaltim yang baru dilantik itu.

KEYWORD :

Erwin Rahardjo PT BEP Adat Dayak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :