Minggu, 19/05/2024 03:34 WIB

Praperadilan Bupati Kuansing Ditolak, KPK Lanjutkan Penyidikan

Hakim dalam pertimbangannya juga memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Andi Putra adalah sah dan berdasar atas hukum.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan permohonan praperadilan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan tersebut menegaskan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK terhadap Andi Putra sudah sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku.

"Putusan ini menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku," kata Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (27/12).

Andi Putra merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.

Dalam pertimbangannya, Hakim praperadilan menyatakan bahwa KPK dalam melaksanakan tugasnya tunduk pada KUHAP, UU Tipikor maupun UU KPK. Hakim dalam pertimbangannya juga memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Andi Putra adalah sah dan berdasar atas hukum.

Sehingga tindakan KPK dalam menerbitkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi/LKTPK, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penyitaan dan Surat Perintah Penahanan juga sah menurut hukum. Oleh karena itu, KPK tegaskan akan menindaklanjuti proses penyidikan tersebut.

"Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi," tutur Ali.

Dalam perkaranya, KPK menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT. Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

KPK menduga Bupati Kuansing Andi Putra menerima suap senilai Rp 700 juta. Uang suap itu diduga terkait fee 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar.

KEYWORD :

Bupati Kuantan Singingi Andi Putra Tersangka Suap Perizinan Perkebunan sawit




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :