Selasa, 30/04/2024 14:41 WIB

Tempat Persidangan Ahok Masih Menyisakan Teka-Teki

Berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Kapolri Tito Karnavian

Jakarta - Berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Namun, aparat penegak hukum tidak secara otomatis memilih kantor PN Jakarta Utara yang berada di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat tersebut sebagai tempat untuk menyidang Ahok. 

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, lokasi PN Jakarta Utara berada pada wilayah yang potensial bagi pengerahan massa. Karena itu, pihak yang berwenang masih akan mempertimbangkannya.

"Nanti kita akan bicarakan dulu tempatnya dimana. Sementara khan tempatnya di Gajah Mada, Jakarta Pusat," ujar Tito saat diwawancarai di hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2016).

Tito menyampaikan terdapat sejumlah alasan pihaknya mempertimbangkan tempat lain bagi persidangan Ahok. Ia menekankan agar persidangan Ahok tidak memiliki imbas negatif bagi aspek lain bagi kehidupan masyarakat.

Utamanya, bagi stabilitas politik dan ekonomi nasional. "Sementara kan kita berpikir di tempat lain yang lebih mudah kita amankan supaya lebih jauh dari sentra-sentra ekonomi," ujar Kapolri.

KEYWORD :

Kasus Ahok Kapolri Tito Karnavian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :