Sabtu, 04/05/2024 06:07 WIB

Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, Dirjen Kemenaker Diwakili Anak Buah

Dalam pemeriksaan terhadap Hery, tim penyidik mencecarnya mengenai legalitas sertifikasi keahlian sejumlah pihak di PT Wika Sumindo Joint Operation. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang tak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/12).

Haiyani sedianya diperiksa tim penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan jalan di Bengkalis untuk melengkapi berkas mantan Sekda Dumai, M Nasir dalam kapasitasnya selaku Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis.

Meski demikian, Haiyani mengutus anak buahnya, Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker untuk menghadiri pemeriksaan tim penyidik KPK.

"Haiyani Rumondang yang bersangkutan tidak hadir dan telah diwakilkan oleh Hery Sutanto," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/12).

Dalam pemeriksaan terhadap Hery, tim penyidik mencecarnya mengenai legalitas sertifikasi keahlian sejumlah pihak di PT Wika Sumindo Joint Operation (JO). KPK menduga sertifikasi keahlian itu tidak sesuai persyaratan untuk mengikuti proyek jalan lingkar Bengkalis.

"Adapun yang dikonfirmasi antara lain terkait legalitas sertifikasi keahlian dari beberapa pihak di PT Wika Sumindo JO yang diduga tidak sesuai persyaratan teknis dalam mengikuti proyek pembangunan Jalan lingkar pulau Bengkalis (Multiyears) di Kab.Bengkalis Prov.Riau tahun anggaran 2013 sampai dengan tahun anggaran 2015," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo JO, Petrus Edy Susanto sebagai tersangka baru. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis pada 2013-2015.

Petrus diduga meminjam bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya agar membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT Wika-Sumindo. KSO ini dibentuk untuk mengikuti lelang proyek dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.

Perbuatan Petrus itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 miliar.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengembangan kasus empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.

Selain Petrus, sembilan tersangka lainnya kasus ini, yaitu Project Manager PT Wijaya Karya, Didiet Hartanto; pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek peningkatan jalan di Bengkalis, Tirtha Adhi Kazmi; staf pemasaran PT Wijaya Karya, Firjan Taufa.

Kemudian Komisaris PT Arta Niaga Nusantara, Handoko Setiono; Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Melia Boentaran; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), M Nasir; mantan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa bernama Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Pada proyek pertama, yaitu peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka.

Tiga tersangka, M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono, dan Melia Boentaran.

Kedua, terkait proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar.

Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Suarbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, dan Firjan Taufa.

Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus selaku kontraktor.

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar.

KEYWORD :

Korupsi Proyek Jalan Bengkalis PT Wijaya Karya KPK Wika




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :