Rabu, 08/05/2024 08:04 WIB

Paripurna DPR Sahkan Dua Anggota PAW dari Fraksi PDIP dan NasDem

Sebelum memangku jabatan anggota DPR saudara-saudari wajib bersumpah menurut agama Islam, apakah saudara-saudari bersedia disumpah menurut agama Islam.

Gedung DPR

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melantik dua anggota pengganti antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna yang berlangsung, Selasa (7/12).

Pengucapan sumpah jabatan itu dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Adapun sementara anggota yang dilantik berasal dari Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Nasdem.

“Sebelum memangku jabatan anggota DPR saudara-saudari wajib bersumpah menurut agama Islam, apakah saudara-saudari bersedia disumpah menurut agama Islam?” terang Dasco saat memimpin jalannya pelantikan PAW di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

Dua anggota PAW yang dilantik adalah Riyanta dari Fraksi PDIP Dapil Jawa Tengah III yang menggantikan almarhum Imam Suroso dari Fraksi PDIP.

Kemudian, Irma Suryani dari Fraksi Partai Nasdem Dapil Sumatera Selatan II menggantikan almarhum Percha Leanpuri dari Fraksi Partai Nasdem.

Kedua anggota DPR tersebut selanjutnya diambil sumpahnya untuk menjalankan kewajiban sebagai anggota DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

“Patut saya ingatkan bahwa sumpah yang akan saudara-saudari ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia,” demikian Dasco yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerinda.

KEYWORD :

Warta DPR Rapat Paripurna Pengganti Antar Waktu Sufmi Dasco Ahmad PDIP NasDem




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :