Gedung KPK
Jakarta - Wali Kota Cimahi, Atty Suharti Tochija dan suaminya Mohammad Itoch Tochija resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pasangan suami istri itu diduga menerima suap dari dua pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi terkait ijon proyek ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Cimahi tahun 2017 yang menelan anggaran Rp 57 miliar.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengungkapkan bahwa Itoc aktif berkomunikasi dengan dua pengusaha tersebut. Bahkan, kata Basaria, Itoc sebagai suami Asty sangat berpengaruh menentukan proyek-proyek di Cimahi. Sebelum sang istri menjabat sebagai Wali Kota Cimahi, Itoc memang menjabat sebagai Wali Kota Cimahi selama dua periode. Sementara Asty saat ini tengah mencalonkan kembali sebagai Wali Kota Cimahi."Jadi dalam UNCAC, kalau kita sudah indikasikan korupsi dan diimplemantasikan di UU, kita sebenarnya bisa diterapkan trading incfluence, karena dia memperdagangkan pengaruh terhadap semua tindakan-tinakan di dalam melaksanakan proyek," tandas Basaria.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Korupsi Wali Kota Cimahi
























