Kapolri Jenderal Listyo Sigit. (Foto: Jurnas/Dok Polri).
Jakarta, Jurnas.com- Kapolri Jenderal Listyo Sigit, memerintahkan seluruh jajarannya untuk sejak dini melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 menjelang libur natal dan tahun baru 2022. Ia mengarahkan untuk menguatkan Posko PPKM Mikro. Jika memang ada masyarakat yang nekat untuk pulang kampung atau mudik, maka warga harus wajib melapor melalui Posko PPKM Mikro setempat.
Mantan Kapolda Banten ini menyebut, dalam hal ini, TNI-Polri dan stakeholders terkait harus memperkuat sinergitas dalam memberikan sosialisasi, edukasi terhadap masyarakat, serta penanganan dan pengendalian Covid-19. "Melakukan sosialisasi pembatasan PPKM level 3 pada saat Nataru sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri dari jauh hari. Memasang banner, spanduk, baliho yang berisi imbauan kepada pemudik terkait prokes, kewajiban isoman dan standar isoman yang baik," ucap Sigit, Kamis (25/11/2021). Dalam hal ini, warga yang akan mudik diberikan surat keterangan yang berisikan identitas, sertifikat vaksin dosis 2, dan hasil swab dalam rangka melakukan pengendalian Covid-19. Tak hanya itu, guna memastikan tidak adanya lonjakan saat Nataru, Sigit mengatakan, kepolisian harus melakukan pengendalian Covid-19 di jalur moda transportasi darat, udara dan laut.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kapolri Pemudik Libur Nataru PPKM Mikro




















