Sabtu, 04/05/2024 17:52 WIB

Kemnaker Luncurkan Sistem Informasi Pengupahan Nasional, Wagepedia

Menaker menjelaskan, wagepedia merupakan sebuah kanal yang berisi tentang data dan informasi terkait pengupahan yang dapat diakses oleh publik.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Biro Humas Kemnaker)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah secara resmi memperkenalkan sebuah sistem informasi pengupahan nasional dengan nama wagepedia.

Menaker menjelaskan, wagepedia merupakan sebuah kanal yang berisi tentang data dan informasi terkait pengupahan yang dapat diakses oleh publik.

"Wagepedia ini kanal informasi milik Kementerian Ketenagakerjaan yang dapat diakses oleh semua pihak," ucap Menaker di sela-sela Konferensi Pers terkait Kebijakan Penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Menurut Menaker, dengan adanya wagepedia, publik dapat mengetahui data dan informasi terkait pengupahan yang valid dan akurat.

"Kanal tersebut dapat diakses secara terbuka dan transparan," tegas Menaker.

Ia menambahkan, dalam wagepedia  juga terdapat fitur kalkulator UM, sehingga siapa pun, di mana pun, dan kapan pun dapat mengetahui perhitungan nilai UM tahun 2022.

"Dengan demikian, data tersebut dapat digunakan sebagai salah satu alternatif pengambilan keputusan para stakeholder pengupahan secara transparan dan akurat," pungkasnya.

Sebagai informasi, wagepedia merupakan sebuah kanal dari hasil kolaborasi antara Kemnaker dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

KEYWORD :

Kinerja Menteri Tenaga Kerja Menaker Ida Wagepedia Pengupahan Informasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :