Aturan ganjil genap tambahan akan diberlakukan di Jakarta. (Foto : Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Pemberlakuan ganjil genap (gage) dengan penindakan di 13 kawasan di Jakarta sudah berlangsung hampir 3 pekan. Selama itu, tercatat 5 ribu lebih pengendara melanggar dan dikenai sanksi penindakan.
Disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, sebanyak 5.131 pelanggar mendapatkan sanksi tilang atas pelanggaran ganjil genap tersebut."Untuk data penindakan ganjil genap di 13 kawasan, ini yang terbaru selama 19 hari dimulai 25 Oktober sampai 12 November kemarin, total 7.055 pelanggar. Penindasan secara tilang terhadap 5.131 pelanggar, sementara untuk teguran diberikan kepada 1.924 orang," terang Argo saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).Berdasarkan data tersebut, Argo mengungkap pelanggaran ganjil genap lebih sering terjadi di pagi hari dengan catatan 3.455 pelanggar.1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
KEYWORD :
Ganjil Genap. Tilang 13 Titik