Minggu, 28/04/2024 22:42 WIB

Hari ini, Jafar Hafsah Diperiksa KPK

Bersamaan dengan Jafar, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Miryam S. Haryani, Muhammad Burhanudin dan Agustina Retnowati.

Gedung KPK

Jakarta - Mantan anggota DPR Jafar Hafsah dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/12). Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menjerat tersangka Sugiharto (S).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Bersamaan dengan Jafar, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Miryam S. Haryani, Muhammad Burhanudin dan Agustina Retnowati. Ketiga saksi asal swasta itu juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

Mantan Bendum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin sebelumnya membongkar siapa-siapa yang turut kecipratan uang dari hasil dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Salah satunya, Mohammad Jafar Hafsah.

Hal itu diungkapkan Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Suami Neneng Sri Wahyuni itu menyebut Jafar ikut menikmati uang hasil proyek e-KTP.

"Ke Jafar Hafsah," ungkap Nazar, sapaan akrab Nazaruddin sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/10) malam.

Sayangnya Nazar enggan mengungkap dengan rinci berapa uang mengalir ke kader Demokrat tersebut. Yang jelas, sebut Nazar, "semuanya sudah disampaikanya ke penyidik KPK."

KPK terkait kasus korupsi e-KTP menduga negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun dari anggaran proyek Rp 5,8 triliun. Namun, KPK sejauh ini baru menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan pada Direktorat Jenderal Dukcpil Kemendagri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Dukcapil
Kemendagri, Irman sebagai tersangka.

KEYWORD :

Korupsi e-KTP Jafar Hafzah Diperiksa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :