Senin, 29/04/2024 16:49 WIB

Hotma Akui Jadi Kuasa Hukum Kemendagri

Hotma enggan membeberkan lebih jauh mengenai hal yang diketahuinya dan dilakukan kantor pengacaranya terkait kasus ini

Hotma Sitompoel (Sidomi)

Jakarta - Pengacara kondang, Hotma Sitompoel mengklaim pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK lantaran kapasitasnya sebagai pengacara Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Hal itu disampaikan Hotma usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tahun anggaran 2011-2012, di gedung KPK, Selasa (29/11).

Hotma diperiksa sebagai saksi sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto.

Dikatakan Hotma, Kantor Hukum Hotma Sitompoel and Associates ditunjuk sebagai pengacara Kemdagri untuk menghadapi gugatan sejumlah perusahaan terhadap konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang memenangkan lelang e-KTP.

"Kantor kami adalah lawyer dari Kemendagri. Kan waktu konsorsium menang, ada yang keberatan. itu saja. pertanyaanya, apa saja yang sudah saya lakukan," ungkap Hotma sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta.

Pun demikian, Hotma enggan membeberkan lebih jauh mengenai hal yang diketahuinya dan dilakukan kantor pengacaranya terkait kasus ini. Termasuk adanya dugaan penggelembungan atau mark up dalam proyek tersebut dan merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Hotma menegaskan, sebagai pengacara berhak untuk tidak mengungkap hal-hal yang dilakukannya dalam membela Kemdagri. "Mana boleh pekerjaan saya dibeberkan. Tidak boleh," tandas Hotma.

KEYWORD :

Korupsi e-KTP Horma Sitompoel




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :