Jum'at, 03/05/2024 21:13 WIB

Kuasa Hukum Irman Kritisi Putusan Sela

Mengacu tak dipertimbangkannya error in procedure itu, Fachmi menilai kelanjutan sidang kliennya ini dipaksakan

Irman Gusman (nasionalkini.co.id)

Jakarta - Tim kuasa hukum Mantan Ketua DPD, Irman Gusman mengkritisi putusan sela yang disampaikan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta. Yakni terkait error in procedure atau kesalahan prosedur dalam penyidikan dan penuntutan Irman.

Fachmi, salah satu penasihat hukum‎ Irman heran dan mempertanyakan mengapa majelis hakim tak mempertimbangkan error in procedure dalam sidang lanjutan dengan agenda Putusan Sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Selasa (29/11).

"Saya tidak mengerti, secara teoritis dia tidak pertimbangkan error in procedure," ujar  Fachmi usai sidang.

Majelis Hakim dalam putusan sela menolak eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Irman atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara tim penasihat hukum Irman menyampaikan ada 13 kesalahan prosedur dalam penyidikan dan penuntutan Irman sebagaimana tercantum pada surat dakwaan Jaksa. Salah satunya terkait pengabaian hak-hak tersangka Irman selama menjalani penyidikan di KPK.

"Itu kan teori hukum. Di sini hakim berarti tidak mengkaji secara mendalam," tegas Fachmi.

Tim penasihat hukum Irman bersikukuh menilai surat dakwaan Jaksa cacat hukum. Terlebih dengan adanya error in procedure serta beberapa materi keberatan lainnya.

Seharusnya, kata Fahcmi, Majelis Hakim mempertimbangkan kekeliruan prosedur yang dituang dalam dakwaan Jaksa. Mengacu tak dipertimbangkannya error in procedure itu, Fachmi menilai kelanjutan sidang kliennya ini dipaksakan.

"Kalau teori hukum terus tidak dibalas dengan teori hukum, hanya disimpulkan begitu saja, berarti ini memang dipaksakan untuk disidangkan‎,‎" tandas Fachmi.

Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya memerintahkan sidang perkara mantan Ketua DPD, Irman Gusman dilanjutkan dan masuk ke agenda pembuktian.

Ada beberapa alasan mengapa perkara Irman musti dilanjutkan ke tahap pembuktian. Salah satunya lantaran hakim surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK telah memenuhi syarat formil dan materil seperti termaktub dalam Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Majelis berpendapat syarat dakwaan sah dan dapat dijadikan dasar untuk mengadili," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/11).

Dalam putusan Sela, majelis hakim menolak seluruh eksepsi tim kuasa hukum Irman. Dimana sebelumnya tim kuasa hukum meminta agar majelis menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal demi hukum. Majelis berpendapat bahwa tindak pidana dengan delik korupsi yang didakwakan merupakan kewenangan Pengadilan Tipikor.

"Majelis berpendapat bahwa materi eksepsi yang lain tidak perlu dipertimbangjan lagi, karena sudah masuk ke pokok perkara," ucap Nawawi.

Atas putusan ini, Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan sejumlah saksi. Majelis juga meminta agar tim JPU dan tim penasihat hukum Irman saling berkomunikasi mengenai saksi-saksi yang dihadirkan. Sidang dilanjutkan pada dua pekan ke depan, yakni pada Selasa 13 Desember 2016.

‎"Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadapkan saksi. Kami harap Jaksa Penuntut Umum untuk optimal menghadpakn saksi-saksi. Dengan demikian sidan akan dilanjutkan dua pekan, pada Selasa 13 Desember 2016," tandas hakim Nawawi.

KEYWORD :

Korupsi Irman Gusman Yuril Ihza Mahendra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :