Kamis, 16/05/2024 10:30 WIB

KPK Buka Penyidikan Dugaan Korupsi di Tabanan Bali

Ali belum dapat menyampaikan identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi ini.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali Tahun Anggaran 2018.

"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, (22/10).

Namun, Ali enggan memerinci lebih jauh rekonstruksi perkara itu. Dia mengatakan, tim penyidik masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya.

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan," ujar Ali.

Selain itu, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, Ali belum dapat menyampaikan identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi ini.

"Pengumuman penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," tutur Ali.

Masyarakat diminta bersabar mengenai perkembangan kasus ini. Ali berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan penanganan kasus ini sebagai wujud transparansi kinerja KPK.

"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," tutur Ali.

KEYWORD :

KPK Buka Penyidikan Dugaan Korupsi di Tabanan Bali




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :