Kamis, 09/05/2024 05:34 WIB

Usai Diperiksa KPK, Istri Bupati Musi Banyuasin Irit Bicara

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba yang menjerat suaminya.

Istri Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin, Erini Mutia Yufada di Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Istri Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin, Erini Mutia Yufada telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (25/10).

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba yang menjerat suaminya sebagai tersangka.

Menurut pantauan Jurnas.com, Erini keluar dari Gedung KPK, Jakarta pada pukul 18.14 WIB. Erini enggan memberikan komentar terkait pemeriksaannya itu.

Menantu dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu memilih mengabaikan pertanyaan wartawan dan langsung berjalan keluar meninggalkan lobby KPK. Ia berjalan menuju mobil hitam yang telah menunggunya dipintu keluar.

Diketahui, Erini diperiksa sebagai saksi  kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba.

Erini diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori (HM) dan kawan-kawan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka  dalam kasus ini. Selain Dodi dan Herman juga menetapkan dua tersangka lainnya.

Mereka ialah pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

KPK menduga Dodi telah mengarahkan Herman Mayori, Eddi Utami, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba agar merekayasa proses lelang sejumlah proyek di Muba.

Salah satunya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Selain itu, Dodi Reza Alex Noerdin juga diduga telah menentukan adanya presentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba. Yaitu 10 persen untuknya, 3 persen sampai dengan 5 persen untuk Herman Mayori, dan 2 persen sampai dengan 3 persen untuk Eddi Utari serta pihak terkait lainnya.

Untuk tahun 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek.

Keempat proyek itu, yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Diduga total commitment fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy berdasarkan empat proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp2,6 miliar.

Sebagai realiasi pemberian commitment fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

KEYWORD :

Istri Bupati Musi Banyuasin KPK Dodi Alex Noerdin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :