Senin, 29/04/2024 11:09 WIB

KPK Sita Lagi Aset Nazaruddin

Jaksa eksekutor KPK pada hari Selasa (22/11) lalu juga melakukan penyitaan pada sebuah bangunan yang memiliki luas sekitar 700 meter persegi

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita aset mantan Bendahara Partai Demokrat, Nazaruddin

Jakarta  - Jaksa ek‎sekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berupaya melakukan penyitaan terhadap salah satu aset kasus Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, di wilayah Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (28/11). Aset tersebut yakni ruko blok C 15-16 di Wijaya Grand Center, Jaksel.

Sebelumnya pada Jumat, 25 November 2016,  eksekusi aset itu sempat ditunda. "Iya dilakukan hari ini, Iya (sempat ditunda)," ucap Kabag Publikasi dan Pemberitaan KPK Pri‎harsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (28/11). Jaksa Eksekutor KPK sendiri kembali mendatangi ruko yang berada di Wijaya Grand Center itu agar  ruko itu dikosongkan.

Pihak pengguna bangunan minta waktu selama 3 hari untuk dilakukan pengosongan yang jatuh temponya pada hari Jumat (25/11). Akan tetapi ruko yang disewakan kepada pihak lain itu tak juga dikosongkan. Karena itu, jaksa eksekutor kembali mendatangi ruko yang sehari-hari dijadikan sebagai kantor penjualan alat kesehatan tersebut pada hari ini.

"Kita datang ke sini, minta untuk ruko dikosongkan dari kegiatan. Karena sudah dikirim surat pada tanggal 3 November. Hari ini pengecekan. Ruko ini disewakan kepada orang lain. Pokoknya segera harus dikosongkan. Tadi sudah saya sampaikan ke orang yang ada di dalam. Cuma dia juga sedang lakukan upaya hukum. Tapi itu juga tidak menghalangi kita untuk lakukan karena sudah menjadi putusan dari pengadilan. Kalau kita sih minta secepatnya untuk dikosongkan," ucap salah seorang jaksa di lokasi, Jl. Darmawangsa Raya, Jaksel.

Jaksa eksekutor KPK pada hari Selasa (22/11) lalu juga melakukan penyitaan pada sebuah bangunan yang memiliki luas sekitar 700 meter persegi yang beralamat di Jalan Warung Buncit nomor 21, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Dalam kasus dugaan tindak pidana gratifikasi pembangunan Wisma Atlet SEA Games tahun 2011 dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Harta Nazaruddin sekitar Rp 550 miliar juga turut disita untuk negara. Vonis ini dijatuhkan karena Nazaruddin terbukti melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang).

Sebelumnya, Nazaruddin divonis 7 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang. Alhasil, Nazarudin harus menjalani 13 tahun hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.

KEYWORD :

KPK Sita Aset Nazaruddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :