Selasa, 14/05/2024 14:38 WIB

KPK Sudah Tangani 1.291 Kasus Korupsi Sejak Pertama Berdiri

KPK paling banyak menangani kasus korupsi dengan modus suap terkait pengadaan barang dan jasa.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyebutkan jumlah kasus yang telah ditangani selama lembaganya berdiri. Tercatat sejak 2004 hingga Juni 2021, KPK telah menangani sebanyak 1.291 kasus.

Alex sapaan karib Alexander menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, pihaknya paling banyak menangani kasus korupsi dengan modus suap terkait pengadaan barang dan jasa.

"Artinya selama KPK berdiri, ada perkara korupsi sebanyak 1.291 yang diproses KPK,"kata Alex dalam webinar Stranas PK `Cegah Korupsi di Pengadaan Jasa Konstruksi`, Rabu (6/10).

Dari angka tersebut, kata Alex, terdapat 22 gubernur yang sudah ditindak oleh KPK. Kemudian 133 Bupati dan Wali Kota serta 281 anggora DPR dan DPRD.

"Sebagian besar itu menyangkut perkara suap. Suap itu kalau kita pecah lagi juga kebanyakan terkait pengadaan barang dan jasa," katanya.

Di mana, sepanjang tahun 2020 hingga Maret 2021, KPK telah menangani perkara korupsi pengadaan barang dan jasa sebanyak 36 kasus. Alex mengatakan bahwa itu dilakukan dengan berbagai modus.

Seperti penyuapan, pemberian gratifikasi, nilai HPS terlalu tinggi, atau Mark up dari harga wajar, dan sampai jatah sewa bendera dalam proses tender. Modus itu paling sering terjadi.

"Itu modus-modus yang biasa dilakukan dalam proses pengadaan barang dan jasa di bidang konstruksi," ujarnya.

KEYWORD :

KPk Suap pengadaan barang dan jasa Korupsi Alex




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :