Jum'at, 03/05/2024 18:10 WIB

DPR: Pemerintah dan Pertamina Harus Jelaskan Dasar Hukum Penghentian Penjualan Premium

Pertamina tidak bisa mengambil keputusan sepihak dengan menghentikan penjualan BBM jenis premium di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pertamina harus menjelaskan dasar hukum terkait pengambilan keputusan tersebut.

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pertamina tidak bisa mengambil keputusan sepihak dengan menghentikan penjualan BBM jenis premium di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pertamina harus menjelaskan dasar hukum terkait pengambilan keputusan tersebut.

Hal itu ditegaskan anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto dalam pesan elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Selasa (5/10).

Bukan tanpa alasan, menurutnya, rencana penghapusan BBM jenis premium baru akan dilaksanakan tahun 2022. Itu pun, hanya berlaku untuk wilayah Jawa, Madura, Bali. (Jamali).

"Menteri ESDM berjanji tidak akan menghapus Premium di tahun 2021.  Pemerintah baru mengusulkan untuk penghapusan premium di jamali pada tahun 2022.  Itu pun baru rencana. Jadi apa dasar hukum SPBU di Jabodetabek tidak jual Premium," tegas Mulyanto.

Komisi VII DPR, tegasnya, akan menanyakan langsung persoalan ini kepada Menteri ESDM dan Dirut Pertamina dalam rapat kerja mendatang. Pemerintah dan Pertamina harus bisa menjelaskan langsung kepada publik alasan premium tidak lagi dipasarkan.

"Pemerintah mestinya mengawasi soal ini.  Pertamina juga harusnya konsisten menjalankan penugasan ini.  Jangan ogah-ogahan.  Kalau sampai penugasan itu tidak dilaksanakan berarti Pertamina semena-mena menentukan sikap sendiri," imbuh Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.

Sebelumnya Mulyanto mendapat laporan masyarakat bahwa premium tidak dipasarkan lagi di berbagai SPBU. Laporan tersebut datang dari masyarakat di wilayah Jabodetabek dan  dan bahkan luar Jawa.

"Saya terima laporan tersebut dan akan ditindaklanjuti. Kejadian ini harus diklarifikasi hingga tuntas agar masyarakat tidak dirugikan,” terangnya

“Kita cari tahu siapa penyebab penghentian penjualan premium ini. Kalau memang ada kebijakan Pertamina maka perlu kita usut. Karena ini sama saja pembangkangan terhadap penugasan negara. Tapi kalau kejadian ini karena ulah SPBU maka kita minta Pertamina segera menindak. Jangan sampai SPBU mau enaknya saja menjual BBM yang margin profitnya lebih besar," demikian Mulyanto.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII DPR PKS Mulyanto Pertamina Premium




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :