Minggu, 28/04/2024 15:57 WIB

Menkeu Tak Bisa Ungkap Perusahaan Pengemplang Pajak

Dikatakan Sri, Kemenkeu harus merahasiakan informasi terkait seseorang atau perusahaan dalam program Tax Amnesty

Menkeu Sri Mulyani (Istimewa)

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan mengungkap apakah PT EK Prima Ekspor Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang ikut program pengampunan pajak atau tidak. 

Dikatakan Sri, Kemenkeu harus merahasiakan informasi terkait seseorang atau perusahaan dalam program Tax Amnesty. Hal itu sesuai Undang-undang Tax Amnesty. Dimana dilarang untuk mengungkap informasi peserta Tax Amnesty.

"Kalau apakah ikut atau tidak, saya tidak bisa sampaikan. Karena nanti saya kena pasal di Undang-undang Tax Amnesty," ucap Mulyani di kantor KPK, Selasa (22/11). 

Meski demikian, kata Sri, pihaknya mempersilakan lembaga antirasuah pimpinan Agus Rahardjo melakukan penyidikan dan menuntaskan kasus hukumnya. 

Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif memastikan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus suap tersebut. Pun termasuk kemungkinan "permainan" lain Handang di kasus pajak. "Ya dia kan kepala sub ya, kasubdit bukti-bukti permulaan. Jadi semua lewat dia kasus-kasus pajak," tegas Laode.

Penyidik KPK, kata Laode, juga akan mendalami dugaan apakah ada pihak lain yang pernah "diurus" Handang terkait persoalan pengamanan pajak. Meski demikian, kata Laode, saat ini pihaknya fokus pada pengembangan kasus yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/11) malam ini.

"Tentunya kalau ada pihak lain terlibat dalam kasus ini KPK akan menelusurinya," tandas Laode.

KEYWORD :

KPK OTT Pegawai Pajak Sri Mulyani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :