Jum'at, 26/04/2024 16:42 WIB

Penggunaan Uang Korupsi Bupati Kolaka Timur Didalami KPK

 Lembaga Antikorupsi belum mengetahui peruntukan uang haram tersebut. Saat ini KPK masih fokus mengusut terkait kasus suapnya

Konferensi pers penetapan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur sebagai tersangka.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peruntukan uang suap sebanyak Rp250 juta yang diterima Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur. Uang itu hasil dari dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait barang dan jasa.

"Kami masih akan didalami (uang suap yang diterima) untuk apa," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (22/9).

Sebab, Lembaga Antikorupsi belum mengetahui peruntukan uang haram tersebut. Saat ini KPK masih fokus mengusut terkait kasus suapnya.

"Bagi KPK untuk apanya tidak penting, tapi, yang penting bahwa penyelenggara negara menerima janji, hadiah, baik barang maupun uang untuk berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hukum itu adalah tindak pidana korupsi suap," ujar Ghufron.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto juga menyebut pihaknya belum menanyai Andi soal peruntukan uang. Pasalnya, tangkap tangan Andi baru saja terjadi.

"Ini baru argo 24 jam pertama, jadi terlalu buru-buru. Artinya hari ini kita baru menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa penahanan," tutur Karyoto.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya bersama dengan Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah sebagai tersangka korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Kasus ini bermula pada Maret hingga Agustus 2021. Saat itu Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).

Dana hibah logistik dan peralatan pun diajukan ke Kantor BNPB Pusat di Jakarta. Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah RR senilai Rp26,9 miliar dan Hibah DSP senilai Rp12,1 miliar.

Setelah itu, Anzarullah meminta Andi untuk mengatur proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB bisa dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.

Khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

Di mana, Andi dijanjikan me dalatkan 30 persen dari jasa konsultasi proyek tersebut. Andi pun meminta Anzarullah untuk berkordinasi terkait pengerjaan proyek itu. Andi pun diduga telah menerima uang Rp250 juta dari Anzarullah yang diberikan secara bertahap.

KEYWORD :

KpK Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Dana Hibah BNPB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :