Senin, 29/04/2024 11:07 WIB

Ditahan, Direksi Lulu Grup dan Pejabat Ditjen Pajak Kompak Bungkam

Para tersangka ditahan di tempat terpisah

Gedung KPK (Istimewa)

Jakarta - Dua tersangka suap penghapusan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/11) malam. Kedua tersangka itu ditahan pasca ditangkap satgas KPK dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Senin (22/11) malam.

Kedua tersangka yang ditahan di tempat terpisah itu yakni Kepala Subdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang ‎Soekarno dan Presiden Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair.

Handang ‎di tahan di Rutan KPK yang berada di lantai dasar Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara Rajesh Rajamohanan Nair ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Guntur Jaya, Mangarai, Jakarta Selatan. 

"Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di dua Rutan terpisah. (Penahanan) untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta.

Handang diketahui keluar dari gedung KPK lebih dahulu. Mengenakan rompi tahanan KPK, Handang memilih bungkam.

Hal yang sama juga dilakoni Rajesh. Salah satu Direksi Lulu Grup ini juga memilih bungkam saat akan digelandang menuju mobil tahanan KPK.

KPK sebelumnya menetapkan Rajesh Rajamohanan Nair dan Handang ‎Soekarno sebagai tersangka kasus dugaan suap. Suap diberikan Rajesh agar Handang membebaskan atau menghapuskan pajak E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. 

Sebagai imbalannya, Rajesh menjanjikan Handang Rp 6 miliar. Sementara uang Rp 1,9 miliar yang diamankan saat OTT merupakan pemberian tahap pertama.

KEYWORD :

KPK OTT Pegawai Pajak PT EK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :