Sabtu, 04/05/2024 16:38 WIB

KPK Sebut OTT di Kolaka Timur Sesuai Aturan Hukum

Salah satu pihak yang diringkus, yakni Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur. Namun ia belum dibawa ke Gedung KPK.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri.

Jakarta Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kolaka Timur pada Selasa, (21/9), malam. KPK memastikan bahwa operasi senyap yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"KPK bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPK diantaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," kata Firli Bahuri dalam keterangannya Rabu, (22/9).

Menurut informasi yang diterima, salah satu pihak yang diringkus, yakni Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur. Namun ia belum dibawa ke Gedung KPK karena sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulawesi Tenggara.

Meski begitu, Firli belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai identitas pihak lainnya yang turut dibekuk dalam OTT ini. KPK meminta masyarakat untuk bersabar.

"Tunggu ya, dan berikan waktu untuk penyidik menyelesaikan pekerjaannya," ujar Firli.

KEYWORD :

KPK OTT Kolaka Timur Bupati Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :