Jum'at, 26/04/2024 17:21 WIB

Kapolda Metro Perintahkan Jajarannya Tindak Pengguna Knalpot Bising

Kapolda Metro Jaya minta jajarannya untuk menindak pengendara yang gunakan knalpot bising.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran beri keterangan. (Foto : Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan penindakan terhadap para pengendara yang menggunakan knalpot bising. Menurutnya, knalpot bising menimbulkan polusi suara yang dapat membahayakan pengendara lain.

"Saya perintahkan seluruh jajaran melakukan penindakan kepada pelanggaran knalpot bising, karena polusi suara sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Polusu suara mengganggu konsentrasi sehingga dapat menimbulkan kecelakaan, polusi suara dapat menjadi awal perbuatan pidana karena ketersinggungan,"  terang Fadil di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Dalam kesempatan tersebut, ia juga meminta untuk memberikan edukasi pada para pengguna lampu rotator yang bukan peruntukkannya. Serta menindak tegas aksi balap liar yang kerap dilakukan sejumlah remaja ditengah PPKM level 3 tersebut.

Fadil menyebut, aksi balap liar menimbulkan resiko tinggi terhadap kecelakaan lalu lintas dan penyebaran virus Covid-19 melalui kerumunan.

"Berikan edukasi, pemahaman bahwa penggunaan lampu rotator itu ada ketentuannya. Semua ini kita urai bersama agar ibu kota ini semakin aman, semakin nyaman khususnya di malam hari," tukasnya.

KEYWORD :

Kapolda Metro Knalpot Bising Operasi Patuh Jaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :