Senin, 20/04/2026 10:29 WIB

Ganjil Genap di Lokasi Wisata Jakarta, Polda Metro Lakukan Pengkajian





Polda Metro Jaya merespon usulan pembelakuan ganjil genap di sejumlah titik wisata di Jakarta.

Taman Impian Jaya Ancol (Iconomics)

Jakarta, Jurnas.com- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berencana untuk membatasi mobilitas masyarakat di sekitar kawasan wisata selama PPKM level 3.

Menindaklanjuti rencana itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tengah menggodok aturan ganjil genap yang dapat diterapkan di sekitar kawasan wisata di DKI tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pihaknya akan melakukan rapat teknis untuk menerapkan kebijakan ganjil genap di kawasan wisata. Termasuk dengan berapa jumlah personil kepolisian yang akan dikerahkan nantinya.

"(Untuk personil) masih dihitung. Hari ini kami baru ada rencana untuk rapat dengan instansi terkait," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).

Terkait dengan kawasan wisata mana saja yang akan diterapkan ganjil genap, Sambodo enggan menjelaskan lebih lanjut. Ia menegaskan, saat ini jajarannya hanya fokus melaksanakan ganjil genap di tiga kawasan yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, serta Jalan Rasuna Said.

"Itu saja, setiap hari," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 tahun 2021 tentang PPKM level 3 menyebut terdapat tiga kawasan wisata yang akan dibatasi melalui aturan ganjil genap.

Ketiga kawasan tersebut antara lain, Setu Babakan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) serta Taman Impian Jaya Ancol.

KEYWORD :

Ganjil Genap Wisata Polda Metro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :